Dimabuk Asmara, Pemuda Bantul Jual Perabotan Milik Ibunya Senilai Rp30 Juta

Dwi nekat jual perabotan milik ibunya demi untuk menyenangkan perempuan yang baru dikenalnya

Galih Priatmojo | Rahmat jiwandono
Rabu, 24 November 2021 | 15:37 WIB
Dimabuk Asmara, Pemuda Bantul Jual Perabotan Milik Ibunya Senilai Rp30 Juta
Genteng rumah milik Paliyem di Paten, Srihardono, Pundong, Bantul yang sudah dibongkar dan hendak dijual oleh anaknya. (SuaraJogja.id/HO-Polsek Pundong)

SuaraJogja.id - Demi menyenangkan perempuan yang baru dikenal, Dwi Rahayu Saputra (24) asal Padukuhan Paten, Kalurahan Srihardono, Kapanewon Pundong, Kabupaten Bantul tega menjual perabotan rumah miliknya.

Hasil penjualan perabot ditaksir mencapai Rp30 juta. Bahkan kini rumahnya nyaris tidak ada perabotan yang tersisa lantaran telah dijual.

Yang membuat miris ialah genting rumahnya pun nyaris dijual oleh pelaku. Namun, beruntung ibunya yakni Paliyem (57) berhasil menggagalkannya.

Kelakuan anaknya tersebut membuat ibu kandungnya kewalahan sehingga membuat laporan ke Polsek Pundong. Sebab, perbuatan anaknya itu sudah keterlaluan.

Baca Juga:Penanggulangan Kemiskinan, Ratusan Penerima Manfaat PKH Bantul Dapat Bantuan

Kekinian, dia telah ditahan di Polsek Pundong.  Pelaku disangkakan pasal 367 KUHP tentang Pencurian Dalam Keluarga dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.
  
Menurut Kapolres Bantul AKBP Ihsan, kasus ini adalah delik aduan. Artinya, delik yang hanya dapat diproses apabila diadukan oleh orang yang merasa dirugikan atau telah menjadi korban.

"Sehingga jika ke depannya nanti ibunya mencabut laporan kasus ini, ya kasusnya akan kami hentikan," ujar AKBP Ihsan dalam jumpa pers di Mapolres Bantul, Rabu (24/11/2021).

Ia menyatakan, delik aduan berbeda dengan delik biasa. Delik biasa adalah tindak pidana yang dapat dituntut tanpa diperlukan adanya suatu pengaduan.

"Jadi ini dua delik yang berbeda ya," katanya.

Terkait perabotan rumah tangga yang telah dijual, lanjutnya, dilakukan saat ibunya sedang pergi bekerja. Kepada pembeli, pelaku mengaku telah mendapat izin dari orang tuanya.

Baca Juga:Mengenal Batik Nitik Asli Bantul yang Dikukuhkan Sri Sultan HB X

"Dia bilang ke pembelinya kalau perabotan yang dijual tersebut sudah seizin orang tuanya. Padahal tidak izin," terangnya.

Adapun perabotan yang dijual lemari pakaian warna cokelat, tiga meja kayu, sebuah rak meja dapur, enam buah daun pintu dari kayu, satu lemari dengan tiga pintu, dua kursi panjang terbuat dari kayu, satu unit kulkas merek sharp, enam kursi panjang. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak