Jual Perabot Ibu hingga Rp30 Juta, Pemuda Bantul Kenal Pacarnya di Terminal Giwangan

"Uang untuk membeli tas, baju, dan makanan itu hasil dari saya jualan perabot."

Eleonora PEW | Rahmat jiwandono
Rabu, 24 November 2021 | 16:42 WIB
Jual Perabot Ibu hingga Rp30 Juta, Pemuda Bantul Kenal Pacarnya di Terminal Giwangan
Dwi Rahayu Saputra (24) tertunduk lesu ketika dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Bantul, Rabu (24/11/2021). Ia dilaporkan karena menjual perabot rumah milik ibunya. - (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)

SuaraJogja.id - Paliyem (54), warga Pedukuhan Paten, Kalurahan Srihardono, Kapanewon Pundong, Kabupaten Bantul, melaporkan anak kandungnya sendiri ke polisi. Ini karena sang ibu sudah kewalahan menghadapi perilaku anaknya yang sudah menjual seluruh perabot rumah tangga.

Seperti diketahui, Dwi Rahayu Saputra (24) menjual perabot seperti kulkas, sofa, almari, kompor, daun pintu, bahkan genting. Hasil penjualan perabot ditaksir mencapai Rp30 juta.

Ia nekat melakukan tindakan tersebut hanya untuk memberi hadiah kepada perempuan yang ia kenal di Terminal Giwangan.

Dwi mengatakan bahwa uang yang diperoleh dari hasil menjadi driver ojek online (ojol) tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan perempuan yang dikenalnya. Dalam satu hari ia bisa mendapat uang Rp50 sampai Rp100 ribu.

Baca Juga:Dimabuk Asmara, Pemuda Bantul Jual Perabotan Milik Ibunya Senilai Rp30 Juta

"Hasil segitu kurang, jadi uang hasil penjualan perabotan ya juga untuk makan dan dikasih ke cewek saya," paparnya, Rabu (24/11/2021).

Selama ini perempuan itu sudah dibelikan tas, baju, maupun makanan.

"Uang untuk membeli tas, baju, dan makanan itu hasil dari saya jualan perabot," selorohnya.

Sementara itu, Kapolres Bantul AKBP Ihsan menyampaikan, kasus ini adalah delik aduan. Artinya, delik yang hanya dapat diproses apabila diadukan oleh orang yang merasa dirugikan atau telah menjadi korban.

"Sehingga jika ke depannya nanti ibunya mencabut laporan kasus ini, ya kasusnya akan kami hentikan," ujar AKBP Ihsan dalam jumpa pers di Mapolres Bantul, Rabu (24/11/2021).

Baca Juga:Demi Foya-foya dengan Pacar, Pemuda Ini Nekat Jual Perabotan Ibunya

Ia menyatakan, delik aduan berbeda dengan delik biasa. Delik biasa adalah tindak pidana yang dapat dituntut tanpa diperlukan adanya suatu pengaduan.

"Jadi ini dua delik yang berbeda ya," katanya.

Terkait perabotan rumah tangga yang telah dijual, lanjutnya, dilakukan saat ibunya sedang pergi bekerja. Kepada pembeli, pelaku mengaku telah mendapat izin dari orang tuanya.

"Dia bilang ke pembelinya kalau perabotan yang dijual tersebut sudah seizin orang tuanya. Padahal tidak izin," terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 367 KUHP tentang Pencurian Dalam Keluarga dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak