"Jadi ini dua delik yang berbeda ya," katanya.
Terkait perabotan rumah tangga yang telah dijual, lanjutnya, dilakukan saat ibunya sedang pergi bekerja. Kepada pembeli, pelaku mengaku telah mendapat izin dari orang tuanya.
"Dia bilang ke pembelinya kalau perabotan yang dijual tersebut sudah seizin orang tuanya. Padahal tidak izin," terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 367 KUHP tentang Pencurian Dalam Keluarga dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.
Baca Juga:Dimabuk Asmara, Pemuda Bantul Jual Perabotan Milik Ibunya Senilai Rp30 Juta