Setelah itu, korban dibawa ke Rumah Sakit Mitra Sehat dan sampai saat ini masih dirawat. Selanjutnya orang tua korban melaporkan kejadian tersebut di Polsek Sedayu.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 tentang Pengeroyokan dengan ancaman tujuh tahun penjara," imbuhnya.
Captions: 1. Pelaku pembacokan Ikhsan (pakai baju tahanan nomor 17) digelandang ke Polres Bantul, Rabu (24/11/2021).
2. Barang bukti bendo yang digunakan pelaku untuk membacok korban. (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)
Baca Juga:Tak Terima Sering Direndahkan, Pemuda Sedayu Nekat Bacok Saudaranya Sendiri