SuaraJogja.id - Kepolisian Resor (Polres) Bantul berhasil menangkap komplotan spesialis pencuri traktor pembajak sawah. Komplotan itu terdiri dari tiga orang yakni SY (55), WL (46), dan SW (56).
SY dan WL masing-masing berasal Sragen dan Sukoharjo, Jawa Tengah. Sedangkan SW adalah warga Plumbon, Banguntapan, Bantul.
Kapolres Bantul AKBP Ihsan mengungkapkan, ketiga pelaku merupakan pencuri traktor pembajak sawah lintas provinsi. Sepak terjang mereka berakhir di tangan polisi pada Senin (22/11/2021) sekitar pukul 02.00 WIB.
"Ketiga pelaku kami tangkap di wilayah Tamanan, Banguntapan, Bantul," ujarnya dalam konferensi pers di halaman Mapolres Bantul, Rabu (24/11/2021).
Baca Juga:Demi Foya-foya dengan Pacar, Pemuda Ini Nekat Jual Perabotan Ibunya
Kasus ini berhasil diungkap oleh polisi setelah menerima laporan tindak pencurian dengan pemberatan. Saat itu traktor milik korban yang ditaruh di sawah, tepatnya di Siluk, Selopamioro, Imogiri, Bantul sejak Sabtu (20/11/2021) pukul 17.00 WIB.
Lalu pada Minggu (21/11/2021) sekira pukul 20.00 WIB korban mengetahui mesin traktor tersebut sudah hilang. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sebuah mesin traktor merek Kubota seharga Rp10 juta.
"Para pelaku ini memang mengincar mesin traktor yang berada di tengah sawah. Biasanya beraksi saat malam hari," ucapnya.
Menurut perwira menengah kepolisian itu, SY dan WL bertugas melepas mesin traktor itu menggunakan kunci pas, kunci ring, tang, dan gergaji besi. Sedangkan SW menunggu di dalam mobil.
"Setelah itu mesin traktor pembajak sawah hasil curian dimasukkan ke dalam mobil bagian belakang. Rencananya mesin akan dijual ke Kabupaten Ngawi, Jawa Timur," jelasnya.
Baca Juga:Nekat Poroti Perabotan Ibunya untuk Foya-foya, Pemuda Bantul Ini Minta Maaf dan Siap Dibui
Selain mengambil mesin traktor pembajak sawah di wilayah Imogiri itu, mereka mengakui juga telah melakukan hal serupa dua kali di Pundong, Bantul.
"Ternyata mereka juga pernah mencuri mesin traktor di Sragen dan Boyolali, masing-masing satu kali," tambahnya.
Barang bukti yang diamankan antara lain tiga unit mesin traktor merek Kubota, tiga kerangka mesin traktor pembajak sawah, satu pasang roda mesin traktor, tiga buah kunci pas, 6 kunci ring, sebuah tang, dan sebuah gergaji besi.
"Kami juga mengamankan satu unit mobil Toyota Avanza berpelat nomor AD 9396 YT. Mobil ini diduga dibeli dengan uang hasil penjualan traktor curian," katanya.
Pasal yang disangkakan ialah Pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan.
"Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara," ujar dia.