Dalami Kekerasan Seksual yang Diduga Libatkan Mahasiswa UGM, Tim Etik Diberi Waktu 3 Bulan

Kasus kekerasan seksual yang dilakukan mahasiswa magister UGM sempat viral di media sosial

Galih Priatmojo
Jum'at, 26 November 2021 | 16:15 WIB
Dalami Kekerasan Seksual yang Diduga Libatkan Mahasiswa UGM, Tim Etik Diberi Waktu 3 Bulan
Ilustrasi kekerasan seksual (Shutterstock).

SuaraJogja.id - Persoalan tindak kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh mahasiswa Magister UGM, masih terus bergulir. 

Kendati demikian, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Universitas Gadjah Mada Iva Ariani menyebut sampai saat ini masih belum ada laporan dari tim yang dibentuk Fakultas Ilmu Budaya kepada pimpinan universitas. 

Iva tidak dapat berkomentar lebih jauh mengenai belum ada laporan tersebut, pasalnya ia tak termasuk ke dalam tim etik fakultas. Namun ia tak membantah, saat ditanyakan kemungkinan adanya lini masa yang diberikan kepada tim dalam menyikapi dugaan kekerasan seksual tersebut.

"Tim etik pada umumnya diberi waktu tiga bulan maksimal. Nanti setelah itu dikaji lagi apakah perlu perpanjangan," ungkapnya, Jumat (26/11/2021).

Baca Juga:Masyarakat Sipil Sebut Kasus Kekerasan Seksual di Calon Ibu Kota Baru Terus Meningkat

Laporan hasil dari pendalaman yang dilakukan tim etik, nantinya dikirimkan ke universitas. Isinya mencakup kasus yang disangkakan, lokasi kejadian, siapa penyintasnya dan sebagainya. Tujuannya untuk membuktikan benar tidaknya terjadi seperti dituduhkan kepada terduga pelaku.

Ia menegaskan, UGM akan menindak tegas seluruh civitas akademika yang memang terbukti melakukan pelanggaran sesuai peraturan yang berlaku. 

Sebelumnya diberitakan, seorang mahasiswa Prodi S2 Ilmu Sejarah, Departemen Sejarah, Fakultas Ilmu Budaya UGM berinisial AS, diduga melakukan pelecehan seksual kepada seorang rekannya. 

Kabar tersebut muncul di media sosial Twitter, tepatnya dalam akun Laskar Mahasiswa Republik Indonesia @LAMRISURABAYA, kabar diunggah pada 1 November 2021, petang.

Dalam unggahan tersebut tertulis informasi mengenai pemberhentian anggota berinisial AS itu, dilakukan pada 2 Maret 2018 silam.

Baca Juga:Kemensos Dampingi Korban Kekerasan Seksual saat Bersaksi kepada Polisi

"Dikeluarkannya yang bersangkutan, terkait dengan adanya laporan kepada LAMRI, mengenai tindakan kekerasan seksual yang dilakukan yang bersangkutan kepada sedikitnya dua orang korbannya," demikian diunggah dalam akun itu, disertai rangkaian kronologi kejadian sebagai sebuah utas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak