Angkasa Pura I Ajukan Dispensasi Pajak Bandara YIA, Begini Respons Bupati Kulon Progo

Pajak Bumi dan Bangun Perkotaan dan Perdesaan Bandara YIA sebenarnya Rp73 miliar.

Eleonora PEW
Jum'at, 26 November 2021 | 19:25 WIB
Angkasa Pura I Ajukan Dispensasi Pajak Bandara YIA, Begini Respons Bupati Kulon Progo
Seorang pria tengah menunggu keberangkatan di bandara YIA. Jumlah penumpang di bandara tersebut meningkat hingga 100 persen saatlibur panjang akhir pekan kemarin, Senin (2/11/2020) [Suara.com/Hiskia]

SuaraJogja.id - PT Angkasa Pura I mengajukan permohonan dispensasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangun Perkotaan dan Perdesaan Yogyakarta International Airport atau Bandara YIA sebesar Rp28 miliar. Bupati Kulon Progo Sutedjo pun mengatakan masih akan melakukan kajian.

Sutedjo di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (26/11/2021), mengatakan bahwa Pajak Bumi dan Bangun Perkotaan dan Perdesaan Bandara YIA sebenarnya Rp73 miliar, tapi dengan adanya Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pemberian Keringanan Pajak Bumi dan Bangun Perkotaan dan Perdesaan (PBBP2) maka turun menjadi Rp28 miliar.

Pemberian keringanan ini tertuang dalam Perbup Nomor 11 Tahun 2021 huruf g bahwa Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP di atas Rp3 triliun diberikan keringanan pajak sebesar 65 persen.

"Namun dengan berbagai alasan dengan adanya pandemi COVID-19, Angkasa Pura I masih meminta keringanan, sehingga kami akan mempertimbangan dan akan kami bahas lagi atas permohonan dispensasi tersebut," kata Sutedjo.

Baca Juga:Hamil Duluan, Dispensasi Nikah di Banyuwangi Tembus 668 Permohonan

Ia mengatakan, hasil pertemuan antara dirinya, pejabat Pemkab Kulon Progo dengan PT Angkasa Pura I pada Kamis (25/11/2021) belum ada keputusan pengurangan pajak. PT Angkasa Pura I tetap memberikan alasan-alasan, dan pertimbangan-pertimbangan mengajukan permohonan dispensasi PBBP2 Bandara Internasional Yogyakarta.

Pembayaran PBBP2 Bandara Internasional Yogyakarta sendiri akan jatuh tempo pada 8 Desember, sehingga masih ada waktu untuk pembayaran pajak terutang tersebut.

"Selanjutnya, akan kami bahas bersama tim. Hasilnya apa, belum bisa kami sampaikan karena kami belum melakukan rapat internal," katanya.

Sementara itu, Kabag Hukum Setda Kulon Progo Muhadi mengatakan, pihaknya masih melakukan kajian secara hukum karena Angkasa Pura I masih keberatan dengan terutang PBBP2 sebesar Rp28 miliar. Mereka berikhtiar mencari celah-celah lain untuk meneringankan pembayaran pajak tersebut.

Berdasarkan pertemuan antara Pemkab Kulon Progo dan Angkasa Pura I yang dimediasi oleh Kejaksaan Negeri Kulon Progo, akan menggunakan celah bencana non-alam pandemi COVID-19.

Baca Juga:Tunggu Aturan Pemerintah Pusat, Bandara YIA Belum Minta Tambahan Penerbangan

"Ini permohonan dari Angkasa Pura I dan tim pemkab masih mengkaji dengan celah itu. Namun kami belum dapat memutuskan itu, karena keputusan akhir pada bupati," katanya. [ANTARA]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak