Tunggu Aturan Pemerintah Pusat, Bandara YIA Belum Minta Tambahan Penerbangan

Berdasarkan catatan di Bandara YIA per Senin (25/10/2021) kemarin, mayoritas keberangkatan penumpang masih menuju ke wilayah Jabodetabek.

Eleonora PEW | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 26 Oktober 2021 | 21:10 WIB
Tunggu Aturan Pemerintah Pusat, Bandara YIA Belum Minta Tambahan Penerbangan
Area check-in Bandara YIA Kulon Progo terpantau lenggang, tidak ada antrean yang mengular seperti biasa, Sabtu (4/4/2020) - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

SuaraJogja.id - PT Angkasa Pura I (Persero) belum akan gegabah meminta tambahan penerbangan dalam waktu dekat untuk sejumlah maskapai di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA). Pihaknya masih menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah pusat.

PTS General Manager Bandara Internasional Yogyakarta Agus Pandu Purnama menuturkan sejumlah maskapai yang berada di Bandara YIA juga tetap akan menunggu kebijakan dari pemerintah pusat. Dalam hal ini Kementerian Perhubungan khususnya terkait aturan libur nataru mendatang.

"Belum ada, mereka (maskapai) masih wait and see karena peraturannya kan masih dinamis ya, jadi kami sesuaikan dengan perkembangan di lapangan," kata Agus Pandu saat dikonfirmasi awak media, pada Selasa (26/10/2021).

Pandu menuturkan, berdasarkan catatan di Bandara YIA per Senin (25/10/2021) kemarin, mayoritas keberangkatan penumpang masih menuju ke wilayah Jabodetabek, terkhusus dengan dominasi tujuan Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Baca Juga:Relawan Joman Sebut Jokowi Tak Nyaman dengan Syarat Wajib PCR untuk Penerbangan

"Jumlah keberangkatan penumpang kemarin sebanyak 1.694 pax, sedangkan jumlah kedatangan di Bandara Yogyakarta International Airport sebanyak 1.835 pax. Jumlah kedatangan penumpang juga didominasi dari wilayah Jabodetabek," terangnya.

Pandu menjelaskan, belum adanya permintaan tambahan penerbangan di Bandara YIA bukan tanpa alasan. Menurutnya, hal itu perlu dipertimbangkan mengingat kebijakan pemerintah pusat yang dinamis.

Walaupun memang sudah terjadi penurunan kasus Covid-19 dengan signifikan. Namun hingga saat ini persyaratan juga masih diperlukan bagi para pengguna jasa transportasi udara.

Salah satunya kebijakan penerapan syarat wajib PCR bagi calon penumpang pesawat yang masih menjadi perbincangan hangat masyarakat saat ini.

"Kami akan mensosialisasikan ini (wajib PCR), supaya penumpang lebih siap dengan membawa persyaratan yang ditentukan dalam penerbangan," tuturnya.

Baca Juga:Turun Harga Tidak Selesaikan Masalah, Jokowi Harus Hapus Syarat PCR untuk Penerbangan

Lebih lanjut, kata Pandu saat ini syarat PCR itu tetap diberlakukan oleh pemerintah. Jadi untuk perjalanan pesawat di luar wilayah Jawa-Bali dengan kategori daerah PPKM level 1 dan 2 masih diwajibkan menunjukkan hasil tes PCR atau rapid test antigen.

Untuk masa waktu 2x24 jam untuk PCR dan 1x24 jam untuk rapid test antigen. Selain itu juga masih ada syarat wajib vaksin dan sebagainya.

"Untuk penumpang dengan usia di bawah 12 tahun wajib menunjukan kartu vaksin dan harus memenuhi persyaratan tes Covid-19 yang berlaku pada masing-masing wilayah," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini