SuaraJogja.id - Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY menuntut pemerintah untuk segera melakukan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Revisi harus dilakukan pasca Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat.
"Putusan MK tersebut sudah tepat karena uu cipta kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak punya kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Kerenanya pemerintah perlu segera merevisi uu itu," ungkap Ketua DPD KSPSI DIY, Ruswadi saat dikonfirmasi, Sabtu (27/11/2021).
Menurut Ruswadi, sesuai putusan MK tersebut, pemerintah seharusnya menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis atau berdampak luas. Selain itu seharusnya pemerintah tidak menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.
Diantaranya PP 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu untuk Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat serta PHK yang semestinya tidak berlaku lagi. Selain itu PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan pun seharusnya tidak dijadikan acuan untuk penetapan Upah Minimum Provinsi(UMP) 2022 seperti yang dilakukan Pemda DIY saat ini.
Baca Juga:Tegakkan Perda Penanganan Gelandangan dan Pengemis, Satpol PP DIY Fokus Tindak Si Pemberi
Karenanya KSPSI DIY meminta pemerintah memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dengan merevisi UU tersebut. Keputusan MK tersebut harus benar-benar dilaksanakan secara konsisten.
"Dua regulasi itu seharusnya tidak berlaku lagi, kita kembali ke uu 13 tahun 2003," ujarnya.
Ditambahkan Ketua Bidang Organisasi KSPI DIY, Waljid Budi judicial review omnibus law tersebut bersyukur bisa terwujud. Karenanya pemerintah untuk tidak melawan konstitusi tersebut.
"Pemerintah jangan memaksakan kehendak memakai pp 36/2021 dan pp35/2021 untuk acuan pengupahan dan kegiatan industrial. Jelas ini tidak boleh dilakukan," tandasnya.
Waljid menyebutkan, meski pemerintah diberikan kesempatan dua tahun untuk merevisi UU Cipta Kerja, namun karena UU tersebut jelas-jelas merugikan dan inkonstitusional secara bersyarat, maka tidak perlu lagi dipakai.
Baca Juga:UU Cipta Kerja Institusional, Buruh DIY Desak Pemda Ubah UMP 2022
"Ini kan terkait pembelajaran kepada masyarakat juga, kan produk UU yang tidak beres dan masih dipakai pemerintah mesi masih menunggu revisi, ini kan tidak benar. Lebih baik direvisi dulu untuk kemudian kembali UU Ketenanagakerjaan yang sebelumnya," imbuhnya
Kontributor : Putu Ayu Palupi