Mahasiswa Jogja Kena Tilang Terciduk Beli Miras Ilegal, Satu Penjual Dijadikan Tersangka

Penjual berinisial AS asal Wonogiri, Jawa Tengah diamankan oleh Polsek Danurejan.

Eleonora PEW | Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 30 November 2021 | 06:59 WIB
Mahasiswa Jogja Kena Tilang Terciduk Beli Miras Ilegal, Satu Penjual Dijadikan Tersangka
Ilustrasi (Shutterstock)

SuaraJogja.id - Dua orang mahasiswa asal Jogja, terciduk membeli sejumlah minuman keras (miras) ilegal dari seorang penjual di wilayah Kota Jogja. Ditemukannya kasus tersebut berawal saat dua mahasiswa yang ditilang oleh Satlantas Polresta Yogyakarta.

Kabag Humas Polresta Yogyakarta, AKP Timbul Sasana Raharja mengungkapkan satu orang penjual dijadikan tersangka dan menjalani persidangan pada Senin (29/11/2021).

"Benar satu orang yang disidangkan pagi tadi di PN Yogyakarta. Penjual sendiri mendistribusikan secara ilegal dan dijual kepada warga Jogja," terang Timbul dihubungi wartawan, Senin.

Ia menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal saat dua mahasiswa asal Jogja berinisial PLH (18) dan SB (21) melintas di Jalan Abu Bakar Ali, Kelurahan Suryatmajan, Kemantren Danurejan, Kota Jogja.

Baca Juga:Polresta Jogja Sita 9 Botol Miras, Pembeli dan Penjual Ikut Diamankan

"Kendaraan mereka tak dilengkapi dengan spion. Setelah kami periksa ternyata didapati minuman keras terdiri dari 2 botol Kawa-kawa, 1 Botol Anggur Merah, 1 botol Iceland dan dua botol Arak Bali," katanya.

Hasil tersebut selanjutnya dilaporkan dan dilanjutkan dengan interogasi. Dari keterangan mahasiswa mereka membeli dengan cara Cash on Delivery (COD) dari salah seorang penjual.

"Selanjutnya kami lakukan penelusuran penjual miras tersebut. Sekitar pukul 22.00 WIB kami menemukan penjual di Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo tepatnya di bawah jembatan layang Danurejan," kata Timbul.

Penjual berinisial AS asal Wonogiri, Jawa Tengah diamankan oleh anggota Sat Reskrim Polsek Danurejan. Pria 28 tahun tersebut masih berstatus mahasiswa di salah satu Perguruan Tinggi di DIY.

"Pengungkapan tersangka menyusul dengan diamankannya dua mahasiswa yang dikenai tilang di sekitar Jalan Abu Bakar Ali. Dari tangan AS ditemukan 2 botol kecil Arak Bali dan 1 botol besar Arak Bali," kata dia.

Baca Juga:Satpol PP Jaksel Gerebek Kios Laundry Jual Miras Ilegal

Timbul menjelaskan ancaman untuk pelaku yang menjual miras ilegal bisa dikenai sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Selain itu penjual juga bisa dikenai Pasal 240 KUHP Tentang Membagikan Barang yang Membahayakan Jiwa dan Kesehatan. Kendati demikian pihaknya menyerahkan keputusan sanksi ke PN Jogja.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak