SuaraJogja.id - Sembilan botol minuman keras atau miras berhasil diamankan oleh personel Polresta Jogja pada 27 November 2021. Botol-botol itu didapat dari tiga orang yang diamankan
Kasubag Humas Polresta Jogja AKP Timbul Sasana Raharja menyampaikan, temuan miras bermula saat polisi lalu lintas menyetop sebuah sepeda motor yang tidak dilengkapi spion di Jalan Abu Bakar Ali. Diketahui motor itu ditumpangi oleh PLH (18) warga Sleman serta SBP (21) warga Kota Jogja.
"Setelah diperiksa dalam jok motor didapati miras dengan jenis dua botol kawa-kawa, satu botol anggur putih, satu botol Iceland Vodka, dan dua botol arak bali," ungkapnya, Minggu (28/11/2021) sore.
Kedua remaja itu pun diinterogasi dan mengaku mendapat miras-miras tersebut dari seorang berinisial AS (28) asal Kedungleri, Saradan, Baturetno, Wonogiri. Selanjutnya anggota Reskrim Danurejan atas pengembangan mengamankan pria itu.
Baca Juga:Viral Keributan di Tegalrejo Kota Jogja, Begini Fakta Sebenarnya
"Atas pengembangan kedua orang yang sebelum telah diamankan kedapatan membawa miras, yang mana orang tersebut adalah penjual miras yang dijual secara online dan pembelian dengan sistem COD atau diantar ke tempat pembeli," katanya.
Dari hasil pemeriksaan polisi mendapati miras dengan jenis dua botol kecil arak bali merek Berkah Dalem Yogyakarta, dan satu botol besar arak bali merek Berkah Dalem Yogyakarta.
Akibat perbuatannya untuk penjual miras tersebut akan disidangkan besok pada Senin (29/11/2021) di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta.
"Karena terbukti menjual miras maka penjualnya akan menjalani sidang besok," imbuhnya.
Baca Juga:Hendak Isi Bensin, Remaja di Jogja Dibacok Orang Tak Dikenal di Jalan Kolonel Sugiono