Naik 5,12 Persen, Kini UMK Sleman Rp2 Juta

Sementara itu diketahui, UMP DIY 2022 sebesar Rp1.840.915,53.

Eleonora PEW
Selasa, 30 November 2021 | 12:42 WIB
Naik 5,12 Persen, Kini UMK Sleman Rp2 Juta

SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten Sleman resmi mengumumkan besaran upah minimum kabupaten (UMK) 2022, Selasa (30/11/2021). Diketahui, besaran UMK Sleman sebesar Rp2.001.000.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Sutiasih mengatakan, nominal tersebut telah sesuai dengan SK Gubernur DIY No 373/KEP/2021 tanggal 19 November 2021 tentang Penetapan UMK 2022.

"Naik sebesar Rp97.500 atau 5,12 persen dari 2021 yang sebelumnya sebesar Rp1.903.500," sebut dia, di Pendopo Parasamya, Selasa.

Setelah UMP ditetapkan, UMK harus lebih tinggi besarannya dari UMP. Sementara itu diketahui, UMP DIY 2022 sebesar Rp1.840.915,53.

Baca Juga:Buruh akan Kembali Geruduk Gedung Sate, Hindari Pasteur dan Pasupati

Ia mengatakan, penetapan tersebut juga sudah didasari adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan surat Menteri Ketenagakerjaan.

Penghitungan UMK menggunakan formula atau rumus yang ada pada PP No.36 tahun 2021, yang dihitung oleh Dewan Pengupahan Kabupaten. Di dalamnya ada unsur pengusaha, unsur Serikat Pekerja, pemerintah dan akademisi.

"Komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tidak tetap. Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK," tegas dia.

Ia menyatakan, perusahaan wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah. Yaitu upah yang didasarkan pada satuan waktu dan satuan hasil ( masa kerja; produktivitas; jabatan; pendidikan / keahlian). Dengan demikian, upah pekerja yang masa kerjanya satu tahun atau lebih berpedoman pada Struktur dan Skala Upah.

"Ketentuan upah minimum dikecualikan bagi usaha mikro dan usaha kecil. Upah usaha mikro dan usaha kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau buruh," kata dia.

Baca Juga:Cuti Nonton Drakor, Buruh: Lebih Seru Drama Kang Emil

Namun demikian tetap ada ketentuan yang berlaku, yakni besarannya paling sedikit sebesar 50% dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi serta nilai upah yang disepakati paling sedikit 25% di atas garis kemiskinan di tingkat provinsi.

"Apabila dalam pelaksanaannya melanggar ketentuan, ada sanksi administrasi dan / atau pidana sesuai dengan ketentuan perundang –undangan," lanjutnya.

Sutiasih menambahkan, UMK berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Penghitungan UKM, lanjut dia, telah ditetapkan berdasarkan kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan, seperti di antaranya pertumbuhan ekonomi, inflasi, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah.

"Data tersebut bersumber dari BPS," ungkap dia.

Mengutip data milik BPS, Sutiasih menyebut bahwa rerata pengeluaran per kapita Sleman sebesar Rp1.808.354. Sementara itu, pertumbuhan ekonomi PDRB 2021 DIY yakni 4,61%, dengan angka inflasi 1,58% pada September 2020 hingga September 2021.

Menanggapi penetapan UMK Sleman, Sekretaris KSPSI Sleman Fajar Yulianto menuturkan, angka tersebut belum sesuai keinginan KSPSI, sesuai perhitungan KHL dari versi KSPSI, UMK Sleman idealnya sebesar Rp2.066.000.

"Namun setelah ditetapkan, kami akan terima dengan tujuan menjaga kondusivitas hubungan industrial di Sleman. Jangan sampai kalau kita paksakan lebih akan membawa dampak lebih buruk," ujarnya.

Selain itu, ia memohon kepada perangkat terkait utamanya yang berwenang dalam hal pengawasan, untuk memantau dan mengawasi pelaksanaan keputusan UMK tersebut.

Kontributor : Uli Febriarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini