DPTR DIY Temukan Indikasi Ketidaksesuaian Tata Ruang di Bantul Sebesar 6,5 Persen

DPTR DIY sebut ada indikasi ketidaksesuaian tata ruang di Bantul

Galih Priatmojo | Rahmat jiwandono
Selasa, 30 November 2021 | 17:45 WIB
DPTR DIY Temukan Indikasi Ketidaksesuaian Tata Ruang di Bantul Sebesar 6,5 Persen
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Krido Suprayitno berbicara pada awak media di sela sosialisasi pembangunan tol, di Balai Desa Tirtoadi, Kecamaatn Mlati, Kabupaten Sleman, DIY, Selasa (28/1/2020). - (Suara.com/Uli Febriarni)

SuaraJogja.id - Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) DIY mengidentifikasi adanya ketidaksesuaian tata ruang di Kabupaten Bantul. Menurut catatan DPTR DIY ada indikasi ketidaksesuaian tata ruang sebesar 6,5 persen.

Kepala DPTR DIY Krido Suprayitno menyampaikan, persentase tersebut berdasarkan data pada 2020 yang kemudian dinilai pada 2021. Pihaknya memakai Peta Indikatif Tumpang Tindih Informasi Geospasial Tematik (PITTI) RTRW DIY guna mengidentifikasi adanya indikasi pelanggaran tata ruang.

"Kami punya kegiatan PITTI di mana dari itu bisa dilihat adanya indikasi tata ruang yang tidak sesuai peruntukannya," ungkap Krido di Bantul, Selasa (30/11/2021).

Karena itu perlu dilakukan penelusuran lebih jauh kaitannya dengan ketidaksesuaian tata ruang. Khususnya mengenai pola ruang sebesar 6,5 persen.

Baca Juga:Ancaman Varian Omicron, Bupati Bantul: Masyarakat Jangan Hanya Andalkan Vaksin

"Indikatornya mengacu RTRW Provinsi Nomor 5 tahun 2019 dan juga disandingkan dengan RTRW milik Kabupaten Bantul," ujar dia.

Dia menyebut sejauh ini ada 10 lokasi yang dinilai tidak sesuai tata ruang. Sebanyak tujuh kasus masih dilakukan penelusuran.

"Untuk tiga lokasi indikasi pelanggaran tata ruang tidak dilanjutkan karena ada pendekatan edukasi lebih lanjut mengenai kelengkapan pengajuan izin dan izin terbit sesuai prosedur," jelasnya.

Ketujuh lokasi tersebut akan ditindaklanjuti pada 2022. Harapannya, bisa direalisasikan kesesuaian tata ruangnya.

"Ketika itu ditindaklanjuti bisa dipasang papan peringatan, papan penghentian bangunan, hingga pembongkaran. Pembongkaran dilakukan oleh yang punya bangunan," ujarnya.

Baca Juga:Kunjungan Wisatawan di Bantul Naik Selama PPKM Level 2, Dinas Pariwisata Beri Penjelasan

Mereka yang terindikasi melakukan pelanggaran diberi waktu untuk melengkapi syarat itu selama satu tahun.

"Masih ada satu tahun untuk menyelesaikan mengenai PITTI. Jadi ini (indikasi pelanggaran dan kesempatan untuk mengurus persyaratan) adalah dua hal yang saling melengkapi," imbuhnya.

Pihaknya tidak pandang bulu dalam menyelesaikan indikasi pelanggaran tata ruang baik itu tanah milik masyarakat, tanah kasultanan, maupun tanah kadipaten. Untuk itu, tahun 2022 dalam rangka pendampingan mengenai ketidaksesuaian tata ruang ada program insentif dan disinsentif khususnya di satuan ruang strategis provinsi.

"Untuk satuan ruang strategis di Bantul ada di Kapanewon Imogiri, Pleret, pantai selatan, makam. Itu nanti yang akan kami terapkan dua program itu," katanya. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini