Pemkot Jogja Bersama DPRD Tandatangani Tiga Raperda, Apa Saja?

Di samping itu, DPRD Kota Jogja juga menetapkan 15 raperda masuk dalam program pembentukan perda tahun anggaran 2022.

Eleonora PEW | Rahmat jiwandono
Rabu, 01 Desember 2021 | 06:48 WIB
Pemkot Jogja Bersama DPRD Tandatangani Tiga Raperda, Apa Saja?
Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti bersama DPRD Kota Jogja menandatangani tiga raperda. - (SuaraJogja.id/HO-Humas Pemkot Jogja)

SuaraJogja.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja bersama DPRD Kota Jogja menandatangani persetujuan bersama tiga rancangan peraturan daerah (raperda). Tiga raperda itu telah selesai dibahas DPRD Kota Jogja dan disepakati oleh Pemkot Jogja kemudian akan diproses lebih lanjut untuk disahkan menjadikan peraturan daerah (perda).

Tiga raperda yang disepakati bersama dan ditandatangani adalah raperda tentang bangunan gedung, raperda tentang penataan dan pengendalian infrastruktur pasif telekomunikasi, serta raperda tentang pengelolaan dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Di samping itu, DPRD Kota Jogja juga menetapkan 15 raperda masuk dalam program pembentukan perda tahun anggaran 2022.

Persetujuan bersama ketiga raperda itu ditandatangani oleh Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti didampingi Wakil Wali Kota Jogja Heroe Poerwadi dan Wakil Ketua DPRD Kota Jogja HM Fursan didampingi Wakil Ketua II DPRD Kota Yogyakarta Dhian Novitasari.

Heroe menegaskan, raperda bangunan gedung itu mendesak. Pasalnya, pemerintah daerah harus menyesuaikan regulasi bangunan gedung berdasarkan peraturan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga:Temukan 26 Siswa Terpapar Covid-19, Pemkot Jogja Tak Mau Langsung Tutup PTM

“Raperda bangunan gedung yang telah disepakati bersama ini sebagai acuan penyelenggaraan bangunan di Kota Jogja. Materi muatan dalam raperda ini berisi mengenai fungsi dan klasifikasi, standar teknis, penyelenggaran sistem informasi manajemen bangunan gedung, sarana dan prasarana, peran masyarakat, dan penggunaan,” ujar Heroe, Selasa (30/11/2021).

Jawatannya menyambut baik penyelesaian raperda tentang pengelolaan dan pemanfaatan TIK, mengingat TIK mengalami pertumbuhan yang pesat. Dalam penyusunan raperda itu mempertimbangkan berbagai aspek mengenai TIK dapat menjadi salah satu komponen keberhasilan dalam pembangunan.

“Raperda pengelolaan dan pemanfaatan TIK tidak terbatas hanya lingkup internal Pemkot Jogja. Namun akan diterapkan lebih luas dalam konsep Smart City yang akan menempatkan Kota Jogja sebagai kota cerdas,” papar dia.

Dia menyampaikan, untuk memudahkan transparansi dan peran serta masyarakat dalam pembangunan Kota Jogja maka perlu optimalisasi potensi TIK. Khususnya dalam infrastruktur pasif telekomunikasi.

"Upaya optimalisasi itu salah satunya dari masifnya pembangunan infrastruktur pasif jaringan fiber optik dan keberadaan menara telekomunikasi."

"Raperda tentang penataan dan pengendalian infrastruktur pasif telekomunikasi menjadi pedoman kami dalam penataan pengendalian infrastruktur pasif telekomunikasi," tambahnya.

Baca Juga:Pastikan Tak Ada Penyebaran Covid-19, Pemkot Jogja Lakukan Screening di Sekolah

Juru bicara panitia khusus (pansus) raperda tentang pengelolaan dan pemanfaatan TIK DPRD Kota Jogja Oleg Johan mengatakan, Pemkot Jogja supaya menindaklanjuti raperda yang telah disepakati bersama dengan menyusun peraturan walikota dan aturan teknis lainnya.

"Di samping itu Pemkot Jogja diminta segera menyusun sistem pemerintahan berbasis elektronik," kata Oleg.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak