Kejadian itu sempat viral dan mendapat atensi Polres Sleman. Rony mengatakan setelah kejadian itu pihaknya melakukan olah TKP dan sudah mengantongi identitas pelaku.
"Setelah itu kami bergerak mencari pelaku, termasuk ke rumah keluarganya untuk meminta menyerahkan diri agar permasalahan ini cepat selesai," kata Rony.

Pada tanggal 30 November 2021 sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku datang dengan beberapa temannya. Selanjutnya dilakukan penyidikan dan polisi menetapkan GD dan TL sebagai tersangka.
"Satu pelaku kami tetapkan sebagai tersangka karena ikut atau membantu aksi pembakaran pelaku utama," ujar dia.
Baca Juga:Pembunuh Wanita di Ngemplak Curi CPU ATM, BRI Respons Kasus Nasabah Kehilangan Rp38,4 Juta
Terungkapnya pelaku pembakaran tersebut polisi juga akan melakukan mediasi dengan manajeman PSS Sleman. Pihaknya akan menggunakan restorative justice dimana penyelesaian dilakukan di luar pengadilan.
"Sebenarnya itu kan suporter mereka sendiri, hari ini akan kami lakukan mediasi dengan manajemen PSS, tergantung bagaimana keputusan pihak pelapor," kata Rony.
Namun karena ini sudah masuk peristiwa pidana ia menjelaskan, pelaku diancam dengan Pasal 187 KUHP dengan ancaman 12 Tahun penjara. Lalu tersangka juga dikenai Pasal 170 KUHP, Pasal 406 dimana masing-masing diancam dengan kurungan penjara 5 tahun dan 2 tahun 8 bulan.
Sebelumnya, kantor PSS Sleman yang berada di Jalan Raya Randugowang, RT 1/RW 17, Sariharjo, Ngaglik, dibakar oleh orang tidak dikenal, Minggu (28/11/2021) sore.
Pelaku terekam kamera CCTV menyiram beberapa sudut ruangan dengan bensin. Selanjutnya pria berjaket hitam tersebut menyulut api hingga menimbulkan kobaran api. Pelaku lalu melempar sisa botol berisi cairan tersebut dan meninggalkan lokasi.
Baca Juga:Dalami Pembakaran Omah PSS Sleman, Polisi Sudah Identifikasi Para Pelaku