Menag Minta Rumah ibadah Harus Jadi Contoh Terbaik Pencegahan COVID-19

pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5M.

Galih Priatmojo
Kamis, 02 Desember 2021 | 19:24 WIB
Menag Minta Rumah ibadah Harus Jadi Contoh Terbaik Pencegahan COVID-19
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. [Kemenag]

SuaraJogja.id - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan bahwa rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik dalam upaya pencegahan penularan dan penanggulangan COVID-19.

"Kita semua mesti waspada, terlebih dengan munculnya varian baru yakni Omicron di sejumlah negara. Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik dalam upaya pencegahan persebaran COVID-19," ujar Menag Yaqut seperti dikutip dari Antara, Kamis (2/12/2021).

Menyongsong masa Natal dan Tahun Baru, Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 31 Tahun 2021 yang berisi sejumlah ketentuan ibadah di gereja.

Surat edaran itu mengatur soal pelaksanaan ibadah yang harus diikuti pengurus/pengelola gereja, jemaah, hingga penerapan protokol kesehatan, demi memberikan rasa aman dan nyaman serta meminimalisir potensi penularan COVID-19.

Baca Juga:Ide 30 Ucapan Hari Natal dalam Bahasa Inggris, Merry Christmas 2021!

"Surat edaran diterbitkan sebagai panduan umat Kristiani yang akan menyelenggarakan ibadah dan perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing dengan tetap mentaati protokol kesehatan," kata Yaqut.

Ia mencontohkan pada penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal, pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5M.

Lalu menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja, hingga melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh.

Hal lainnya yang diatur dalam SE itu yakni jarak antarjemaah paling dekat satu meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi. Melakukan pengaturan jumlah jemaah/umat/pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.

Kemudian, pengelola/pengurus harus menyediakan cadangan masker medis dan melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan.

Baca Juga:Jelang Natal dan Tahun Baru, Payakumbuh Kebut Capaian Vaksinasi hingga 80 Persen

"Dilarang untuk melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka Perayaan Natal Tahun 2021 yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini