Makam Jopraban Akan Diubah Jadi Ruang Terbuka Hijau, Relokasi Makam Ditarget Kelar 2022

lokasi pemindahan makam disesuaikan dengan permintaan ahli waris dan dilakukan sepenuhnya oleh Pemerintah Kota Yogyakarta

Galih Priatmojo
Rabu, 08 Desember 2021 | 08:15 WIB
Makam Jopraban Akan Diubah Jadi Ruang Terbuka Hijau, Relokasi Makam Ditarget Kelar 2022
Tempat pemakaman di daerah Kalibata [suara.com/Agung Sandy Lesmana]

SuaraJogja.id - Makam Jopraban di Kecamatan Wirobrajan Yogyakarta akan dialihfungsikan sebagai ruang terbuka hijau publik dan fasilitas umum sesuai hasil kesepakatan warga setempat, sedangkan proses saat ini sedang pemindahan makam.

“Sosialisasi terkait rencana tersebut sudah disampaikan ke ahli waris yang memiliki leluhur atau keluarga yang dimakamkan di makam tersebut. Beberapa sudah dipindahkan tetapi masih ada yang belum,” kata Camat Wirobrajan Sarwanto, seperti dikutip dari Antara kemarin.

Dia menjelaskan lokasi pemindahan makam disesuaikan dengan permintaan ahli waris dan dilakukan sepenuhnya oleh Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kota Yogyakarta.

“Beberapa ada yang dimakamkan kembali di makam-makam sekitar Kecamatan Wirobrajan. Ada juga yang dipindah ke Kabupaten Bantul dan ke Kabupaten Kulon Progo. Bahkan ada yang menghendaki dipindah ke Salatiga, Jawa Tengah,” katanya.

Baca Juga:Cocok Buat Staycation, Ini 5 Rekomendasi Hotel Dekat Stasiun Lempuyangan, Yogyakarta

Pemindahan makam tersebut, lanjut Sarwanto, ditargetkan selesai awal 2022.

Makam Jopraban merupakan makam yang sudah cukup lama di Kecamatan Wirobrajan.

“Makam ini sudah ada sebelum 1985. Dan berdasar keterangan tokoh masyarakat, selama 30 tahun terakhir ini tidak ada lagi yang dimakamkan di sana,” katanya.

Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan alih fungsi makam menjadi ruang terbuka hijau publik (RTHP) dan fasilitas umum lainnya sesuai dengan aspirasi masyarakat sekitar.

“Makam ini sudah cukup lama dan ada keluhan dari masyarakat jika makam sering digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang kurang baik. Makanya, dilakukan upaya relokasi dan lokasi makam bisa dimanfaatkan untuk kegiatan lain,” katanya.

Baca Juga:Tutup Tahun 2021, Hyatt Regency Yogyakarta Gelar Hyatt Golf Tournament

Saat ini, Pemerintah Kota Yogyakarta mengajukan permohonan "kekancingan" ke Keraton Yogyakarta untuk penggunaan lahan makam karena lahan berstatus sebagai tanah Sultan Ground.

Selain RTHP, lahan seluas sekitar 2.000 meter persegi tersebut juga akan dilengkapi dengan fasilitas penunjang seperti balai dan tempat untuk menggerakkan perekonomian masyarakat setempat.

“Masih ada ahli waris yang belum melapor ke wilayah. Makanya, kami sudah petakan dan data. Ada sekitar 300 makam dan baru ada 175 ahli waris yang melapor,” katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini