SuaraJogja.id - AS (31) warga Kalurahan Guwosari, Kapanewon Pajangan, Kabupaten Bantul jadi korban penipuan seorang perempuan muda berinisial RA asal Kemantren Umbulharjo, Kota Jogja. Tersangka diketahui berusia 22 tahun dan bekerja sebagai wiraswasta.
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Archye Nevadha mengatakan, korban adalah seorang chef di salah satu kapal pesiar di luar negeri. Korban pertama kali kenal dengan tersangka melalui aplikasi perpesanan.
"Korban berkenalan RA melalui aplikasi MiChat yang kemudian saling bertukar nomor WhatsApp," ungkapnya dalam jumpa pers di Polres Bantul, Selasa (14/12/2021).
Selang beberapa waktu hubungan mereka semakin akrab. Lantas tersangka berkunjung ke rumah korban menggunakan seragam PNS. Karena hubungan yang sudah erat dan dekat lalu mereka berpacaran selama tiga bulan. Atas bujuk rayunya, tersangka meminta sejumlah uang kepada korban untuk keperluan bisnis proyek mesin.
Baca Juga:Enam Sembuh, Kasus Covid-19 di Bantul Berkurang Sisa 20
"Ternyata bisnisnya fiktif alias tidak ada. Uang yang ditransfer ke tersangka kurang lebih Rp370 juta yang dikirim secara bertahap maupun diberikan langsung," terang dia.
Menurutnya, tersangka sengaja memakai atribut PNS guna meyakinkan korban bahwa dia bekerja di salah satu kantor dinas di DIY. Karena itu, korban percaya untuk meminjamkan uang kepada tersangka dan mau menjalin hubungan.
Namun kecurigaan dari korban muncul setelah beberapa bulan kemudian pelaku susah untuk ditemui.
"Korban sudah berusaha menghubungi tersangka tapi tidak bisa. Dicek ke PTS ternyata bukan mahasiswi dan bukan PNS di dinas yang disebutkan," ujarnya.
Merasa ada yang tidak beres, korban akhirnya melaporkan tersangka ke polisi. Dan polisi berhasil menangkapnya di indekosnya di wilayah Kota Jogja pada 24 november 2021.
Baca Juga:Bantul Kerjasama Bareng Dua Organisasi, Ekonomi Kreatif Lebih Kuat Hadapi Wabah COVID-19
"Atribut pakaian PNS dia beli secara online. Ada dua seragam yang kami sita," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman empat tahun penjara.