Mengaku Sebagai PNS, Perempuan Muda Ini Gelapkan Uang Ratusan Juta

Pelaku penipuan mengaku kepada korban sebagai PNS di sebuah dinas di DIY

Galih Priatmojo | Rahmat jiwandono
Selasa, 14 Desember 2021 | 14:58 WIB
Mengaku Sebagai PNS, Perempuan Muda Ini Gelapkan Uang Ratusan Juta
RA (22) warga Umbulharjo, Kota Jogja ditangkap polisi karena menggelapkan uang ratusan juta rupiah. (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)

SuaraJogja.id - AS (31) warga Kalurahan Guwosari, Kapanewon Pajangan, Kabupaten Bantul jadi korban penipuan seorang perempuan muda berinisial RA asal Kemantren Umbulharjo, Kota Jogja. Tersangka diketahui berusia 22 tahun dan bekerja sebagai wiraswasta.

Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Archye Nevadha mengatakan, korban adalah seorang chef di salah satu kapal pesiar di luar negeri. Korban pertama kali kenal dengan tersangka melalui aplikasi perpesanan.

"Korban berkenalan RA melalui aplikasi MiChat yang kemudian saling bertukar nomor WhatsApp," ungkapnya dalam jumpa pers di Polres Bantul, Selasa (14/12/2021).

Selang beberapa waktu hubungan mereka semakin akrab. Lantas tersangka berkunjung ke rumah korban menggunakan seragam PNS. Karena hubungan yang sudah erat dan dekat lalu mereka berpacaran selama tiga bulan. Atas bujuk rayunya, tersangka meminta sejumlah uang kepada korban untuk keperluan bisnis proyek mesin.

Baca Juga:Enam Sembuh, Kasus Covid-19 di Bantul Berkurang Sisa 20

"Ternyata bisnisnya fiktif alias tidak ada. Uang yang ditransfer ke tersangka kurang lebih Rp370 juta yang dikirim secara bertahap maupun diberikan langsung," terang dia.

Menurutnya, tersangka sengaja memakai atribut PNS guna meyakinkan korban bahwa dia bekerja di salah satu kantor dinas di DIY. Karena itu, korban percaya untuk meminjamkan uang kepada tersangka dan mau menjalin hubungan.

Namun kecurigaan dari korban muncul setelah beberapa bulan kemudian pelaku susah untuk ditemui. 

"Korban sudah berusaha menghubungi tersangka tapi tidak bisa. Dicek ke PTS ternyata bukan mahasiswi dan bukan PNS di dinas yang disebutkan," ujarnya.

Merasa ada yang tidak beres, korban akhirnya melaporkan tersangka ke polisi. Dan polisi berhasil menangkapnya di indekosnya di wilayah Kota Jogja pada 24 november 2021.

Baca Juga:Bantul Kerjasama Bareng Dua Organisasi, Ekonomi Kreatif Lebih Kuat Hadapi Wabah COVID-19

"Atribut pakaian PNS dia beli secara online. Ada dua seragam yang kami sita," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman empat tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak