Investor Asing di DIY Perlu Diawasi, Kantor Imigrasi Butuh Sinergi dengan Pemda

Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X mendukung apa yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta.

Galih Priatmojo | Rahmat jiwandono
Kamis, 16 Desember 2021 | 21:01 WIB
Investor Asing di DIY Perlu Diawasi, Kantor Imigrasi Butuh Sinergi dengan Pemda
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta mengadakan seminar tentang mekanisme pengawasan keimigrasian terhadap investor asing di DIY. Acara tersebut digelar di Royal Ambarrukmo pads Kamis (16/12/2021). (SuaraJogja.id/Istimewa)

SuaraJogja.id - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta mengadakan seminar tentang  mekanisme pengawasan keimigrasian terhadap investor asing di DIY.

Acara tersebut digelar di Royal Ambarrukmo pads Kamis (16/12/2021) dan disiarkan secara langsung di kanal YouTube Kantor Imigrasi Yogyakarta.

“Ke depan, pengawasan itu harus bersifat tematik, tersegmentasi. Saat ini kami mulai melihat segmen mahasiswa asing, juga investor asing, di masa yang akan datang bisa saja kami mengawasi seniman asing,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Andry Indrady kepada wartawan dalam sambutannya.

Ia menuturkan, dengan pengawasan yang lebih spesifik, maka pemangku kebijakan bisa lebih mudah menciptakan indikator apa saja yang perlu diawasi. Pengawasan akan berfokus pada siapa yang diawasi, apa yang diawasi dan bagaimana mekanisme pengawasannya.

Baca Juga:Tindaklanjuti PP Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemkab Bantul Teken Mou dengan BPD DIY

Karena itu, butuh sinergi antara pemerintah daerah (pemda) dengan imigrasi. Supaya setiap orang asing yang masuk ke Jogja punya manfaat untuk masyarakat sekitar.

"Contohnya seperti investor. Kami enggak bisa hanya mengawasi tindak-tanduk kriminalnya saja kan. Itu mudah, tapi kami mulai awasi juga, investasi yang ada ini bermanfaat tidak? Kalau tidak, kan sia-sia pemerintah menerbitkan visa investasi,” ungkapnya.

Ia cukup yakin, apabila nanti Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) mulai dilaksanakan, pasti ada investor asing yang masuk ke Indonesia. Maka, mekanisme pengawasan harus mulai dirancang sejak sekarang. Setelah mekanisme yang seimbang ditemukan, dikatakan Andry, pihaknya akan memberi contoh ke Direktorat Jenderal Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

"Dengan demikian, model mekanisme pengawasan investor asing yang diinisiasi di Jogja bisa digunakan atau dimodifikasi ke setiap daerah demi terwujudnya kesejahteraan rakyat."

“Di DIY ini, investor asing juga meningkat sejak 2019. Ini perlu diawasi apakah investasi bisa bermanfaat atau tidak. Mereka memilih DIY karena iklimnya (investasi) yang lebih nyaman,” imbuhnya

Baca Juga:Ingin Masuk DIY Selama Nataru, Wajib Siapkan Surat Vaksin dan Antigen

Pada kesempatan yang sama, Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X mengatakan, pihaknya akan mendukung apa yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta.

“Kami merasa harus bersinergi. Apapun yang terjadi, kami tidak bisa sendirian. Mereka ini kan kompeten di bidang masing-masing, maka kami sepakar untuk sinergi,” ucapnya.

Dengan sinergi pemerintah, menurutnya, pengawasan terhadap investor asing bisa semakin mudah.

“Ini bisa menjadi pilot project ya bagaimana sebetulnya kolaborasi dibutuhkan dan disesuaikan dengan kompetensi masing-masing,” katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini