SuaraJogja.id - Kapolres Sleman AKBP Wachyu Tri Budi Sulistyono menyatakan sudah memeriksa lima orang saksi terkait dengan kasus dokter gadungan yang dilaporkan PSS Sleman. Hingga saat ini polisi masih menetapkan sosok Elwizan Aminuddin sebagai daftar pencarian orang (DPO).
"Iya benar status DPO. Jadi dari manajemen sudah melaporkan dan kita juga sudah memeriksa saksi sebanyak 5 orang, baik dari manajemen terkait itu (dokter gadungan)," kata Wachyu saat dikonfirmasi awak media, Jumat (17/12/2021).
Dijelaskam Wachyu pnetapan status DPO itu bukan tanpa alasan. Pasalnya sosok Elwizan Aminuddin sendiri tidak hadir saat dipanggil ke Polres Sleman untuk dimintai keterengan.
Ia menduga sosok dokter gadungan tersebut saat dilakukan pemanggilan bahkan sampai sekarang tengah berada di luar daerah.
Baca Juga:Putaran Pertama BRI Liga 1 Rampung, Pemain PSS Sleman Diliburkan
"Kita sudah sempat panggil (Elwizan Aminuddin) baru satu kali tapi ternyata tidak datang dan diduga sekarang berada di luar daerah dan sekarang sedang kita akan kita cari. Kita panggil saat itu alamatnya masih di kantor manajemen PSS Sleman," ungkapnya.
Wachyu menuturkan, saat ini statusnya juga belum dinaikkan menjadi tersangka. Pihaknya akan terlebih dulu mencari yang bersangkutan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Memang belum ditetapkan sebagai tersangka, saat ini masih terlapor. Masih dalam pencarian. Nanti kita panggil dulu, kita periksa dulu sebagai saksi nanti kita gelarkan baru kita naikkan tersangka," tuturnya.
Mantan Kapolres Bantul itu juga menyebut bahwa laporan kasus ini terkait dengan pemalsuan ijazah. Hal itu diperkuat juga dengan bukti-bukti yang telah diamankan oleh polisi.
Tidak hanya ijazah dari Elwizan Aminuddin tetapi juga ada bukti berupa surat pernyataan dari Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh. Di dalam barang bukti tersebut memang terindikasi bahwa sosok Elwizan bukan merupakan alumnus di perguruan tinggi tersebut.
Baca Juga:Ngilu! Momen Irfan Jaya Meringis Kesakitan usai Cetak Gol Pakai 'Alat Vital'
"Ada beberapa barang bukti yang sudah kita amankan. Di antaranya ijazah yang bersangkutan, bukti kontrak dia di PSS. Lalu ada pula surat pernyataan dari universitas itu ya (Syiah Kuala). Di surat itu dinyatakan bahwa yang bersangkutan bukan mahasiswa dari sana juga dan juga masih ada beberapa alat bukti yang lainnya," ujarnya.
Wachyu tidak menutup kemungkinan juga akan melakukan penahanan terhadap dokter gadungan tersebut. Namun saat ini masih akan dilakukan pencarian terlebih dulu.
"Bisa saja kita tetapkan tersangka, terkait pasal 263. Bisa juga ditahan. Tapi nanti dulu, kita lakukan pencarian dan pemeriksaan lebih lanjut lagi," pungkasnya.
Diketahui kabar Elwizan Aminudin sebagai dokter palsu ramai di media sosial beberapa waktu lalu, setelah akun Twitter @igbalamin89 mengungkapnya. Akun itu menyebut Elwizan tak terdaftar di IDI, DIKTI, dan KKI.
Menariknya, sosok Elwizan bukan hanya pernah bekerja di PSS Sleman. Ia juga pernah bekerja di Tira Persikabo, Kalteng Putra, bahkan Timnas Indonesia U-16 dan U-19 pada 2014 silam.
Terbaru, Elwizan dilaporkan sudah meninggalkan PSS. Namun, masih belum ada pernyataan resmi dari klub berjuluk Super Elang Jawa tersebut mengenai hal ini.
Sebelumnya, Direktur Operasional PSS leman Hempri Suyatna mewakili manajemen telah melaporkan kasus ini kepada Polres Sleman. Hempri melapor pada Jumat (3/12/2021) dengan didampingi tim hukum dari PT PSS.
"Kami membawa berkas lengkap dari internal PT PSS berupa kontrak kerja dari yang bersangkutan. Kemudian berkas verifikasi keabsahan ijazah No: 5752/UN11/WA.01.00/2021 dari Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh yang menyatakan ijazahnya palsu," ujar Hempri dilansir dari laman PSSI.