Sebelumnya, Direktur Operasional PSS leman Hempri Suyatna mewakili manajemen telah melaporkan kasus ini kepada Polres Sleman. Hempri melapor pada Jumat (3/12/2021) dengan didampingi tim hukum dari PT PSS.
"Kami membawa berkas lengkap dari internal PT PSS berupa kontrak kerja dari yang bersangkutan. Kemudian berkas verifikasi keabsahan ijazah No: 5752/UN11/WA.01.00/2021 dari Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh yang menyatakan ijazahnya palsu," ujar Hempri dilansir dari laman PSSI.