- Kejaksaan Negeri Sleman menetapkan anggota DPRD Raudi Akmal sebagai tersangka korupsi Dana Hibah Pariwisata tahun 2020 pada Senin (22/6/2026).
- Tersangka diduga aktif mengondisikan proposal kelompok masyarakat penerima hibah bersama mantan Bupati Sleman Sri Purnomo dalam kasus tersebut.
- Penyimpangan pengelolaan dana hibah ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp10,9 miliar dan tersangka kini ditahan selama 20 hari.
SuaraJogja.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menetapkan anggota DPRD Kabupaten Sleman, Raudi Akmal (RA) sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan Dana Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman Tahun 2020.
Adapun Raudi Akmal merupakan putra dari mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, yang telah lebih dulu menjadi terpidana dalam kasus yang sama.
Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik meningkatkan status Raudi dari saksi menjadi tersangka pada Senin (22/6/2026).
"Hari ini Senin tanggal 22 Juni 2026 penyidik Kejaksaan Negeri Sleman telah meningkatkan status seorang saksi dan menetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Pengelolaan Dana Hibah Pariwisata di Kabupaten Sleman Tahun 2020 yaitu saksi dengan inisial RA yang merupakan Anggota DPRD Kabupaten Sleman Periode 2019–2024 dan periode 2024–2029," kata Bambang, kepada awak media, Senin malam.
Baca Juga:Babak Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman: Jejak Digital Seret Tersangka Baru
Berdasarkan hasil penyidikan, Raudi diduga berperan aktif dalam pengelolaan Dana Hibah Pariwisata Tahun 2020 dengan mengondisikan sejumlah proposal dari kelompok masyarakat yang menjadi penerima hibah.
"Bahwa dari hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sleman, ditemukan perbuatan aktif dari Tersangka RA dalam Pengelolaan Dana Hibah Pariwisata di Kabupaten Sleman Tahun 2020 yakni dengan melakukan pengkondisian proposal-proposal dari kelompok masyarakat sebagai penerima hibah dan selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Bupati Sleman," ujarnya.
Disampaikan Bambang, kasus ini bermula ketika Pemkab Sleman pada 2020 menerima dana hibah dari Kementerian Keuangan RI sebesar Rp68,518 miliar untuk penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi di sektor pariwisata.
"Perbuatan tersangka RA tersebut dilakukan bersama-sama dengan Terdakwa Sri Purnomo," tandasnya.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY, kasus tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp10.952.457.030.
Baca Juga:Sebut Kasus Sri Purnomo Dipaksakan, Ahli Hukum: Tidak Ada Motif Korupsi, Terdakwa Layak Bebas
"Kemudian selanjutnya, terhadap tersangka RA dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIA Yogyakarta," tandasnya.
Pasal yang disangkakan terhadap tersangka RA yaitu melanggar Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf C Undang-Undang 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan subsidair Pasal 604 Jo. Pasal 20 huruf C Undang-Undang 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.