Dosen PTN Sewakan Tanah Kas Desa Secara Ilegal, Korban Sempat Setor Rp200 Juta

Dosen PTN tersebut menyewakan tanah kas desa secara ilegal

Galih Priatmojo
Selasa, 28 Desember 2021 | 16:28 WIB
Dosen PTN Sewakan Tanah Kas Desa Secara Ilegal, Korban Sempat Setor Rp200 Juta
RS (66) berbaju tahanan sedang dihadirkan di Mapolres Sleman, Selasa (28/12/2021). (kontributor/uli febriarni)

"Kami sudah cek ke kelurahan tidak ada nama dan identitas yang disebutkan," katanya.

Kanit IV Satreskrim Polres Sleman Iptu Apfryyadi Pratama menuturkan, motif pelaku melakukan hal itu kepada korbannya adalah untuk mencari keuntungan.

"Tersangka menawarkan ke korban karena sudah kenal," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 378 KUH Pidana dan/atau Pasal 372 KUH Pidana tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.

Baca Juga:Sudah Sempat Dipadakamkan, Gudang Makanan Ringan di Condongcatur Kembali Terbakar

Kontributor : Uli Febriarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak