Polisi Ungkap Satu dari Enam Tersangka Klitih di Jakal Positif Konsumsi Obat Terlarang

salah satu pelaku klitih di Jakal menggunakan obat terlarang

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 29 Desember 2021 | 19:44 WIB
Polisi Ungkap Satu dari Enam Tersangka Klitih di Jakal Positif Konsumsi Obat Terlarang
Kapolres Sleman AKBP Wachyu Tri Budi Sulistyono menunjukkan salah satu barang bukti klitih berupa serpihan botol kaca saat jumpa pers di Mapolres Sleman, Rabu (29/12/2021). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

“Iya (tetap ditahan) kalau memang dia (masih di bawah umur) sudah memenuhi syarat layak dan memang kasusnya berat kami tetap akan proses secara hukum, tentunya dengan aturan-aturan Undang-undang perlindungan anak,” jelasnya.

Berdasarkan pengakuan para pelaku, kata Wachyu, semuanya baru sekali ini melakukan perbuatan kejahatan. Saat ini pihaknya juga masih mendalami terkait dengan ada tidaknya keterlibatan geng dari para pelaku tersebut.

Saat ini keenam tersangka sudah diamankan dan ditahan di Polres Sleman. Dengan beberapa pasal yang diterapkan yaitu Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 ancaman 12 tahun. 

Kemudian Pasal 80 ayat 2 Jo 76 C UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 tahun penjara dengan denda maksimal Rp100 juta. Serta Pasal 170 KUHP ancaman 7 tahun penjara dan Pasal 351 KUH Pidana ancaman 5 tahun penjara.

Baca Juga:Apa Itu Klitih? Ini Penjelasan Soal Aksi Kriminal Remaja Yogyakarta

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak