SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten Sleman menargetkan vaksinasi Covid-19 anak usia 6-11 tahun, selesai pada Januari 2022.
Kepala Dinas Kesehatan Sleman Cahya Purnama menjelaskan, vaksinasi anak sudah dimulai sejak 18 Desember 2021 lalu. Total sebanyak 90.000 anak di Kabupaten Sleman tercatat menjadi sasaran vaksinasi Covid-19.
"Kami optimistis mudah-mudahan dosis pertama bisa teratasi bulan Januari," kata dia, Rabu (29/12/2021).
Hingga saat ini, capaian vaksinasi anak di Sleman mencapai 3,6%. Dinkes berharap, setelah dosis pertama selesai, maka pada Februari pihaknya sudah mulai fokus memulai vaksinasi dosis kedua.
Baca Juga:Polda Sumatera Barat Kejar Target 70 Persen Vaksinasi di Akhir Tahun
Cahya mengatakan, ada langkah khusus yang diambil Pemkab Sleman untuk mengejar target vaksinasi anak tersebut. Nantinya siswa kelas IV - V Sekolah Dasar akan dikelompokkan dalam satu kali penjadwalan vaksin. Sedianya ada 1.000 anak dalam sekali penjadwalan suntik.
Vaksinasi Covid-19 yang diikuti oleh anak harus didampingi oleh orang tua mereka masing-masing. Terlebih, banyaknya anak yang menangis saat akan divaksin, menimbulkan waktu yang disiapkan harus panjang.
"Jika terlalu banyak [peserta] tidak bisa, mereka tidak bisa langsung disuntik karena ada dramanya juga," ungkap Cahya.
Selain mengejar capaian vaksinasi Covid-19, Pemkab Sleman juga berupaya mencegah dan menanggulangi Covid-19 paska Natal dan menjelang Tahun Baru 2022. Yaitu dengan menetapkan sejumlah kebijakan yang mengatur kegiatan masyarakat, lewat Instruksi Bupati (Inbup) 39/INSTR/2021.
Pemkab Sleman telah membentuk Satgas Covid-19 dari tingkat kabupaten hingga tingkat kalurahan, dengan harapan penanganan Covid-19 dapat lebih cepat terlaksana.
Baca Juga:Pemkab Kayong Utara Tancap Gas Genjot Vaksinasi Covid-19
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mengatakan, dalam Inbup 39/INSTR/2021 juga diatur mengenai koordinasi perangkat daerah dan berbagai pihak serta mengatur pembatasan kegiatan masyarakat hingga 2 Januari 2022.
Masyarakat juga diimbau agar melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing, untuk menghindari adanya potensi kerumunan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Pemkab Sleman juga melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year, baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan; meniadakan event perayaan Nataru di pusat perbelanjaan dan mal, kecuali pameran UMKM serta melakukan perpanjangan jam operasional.
Jam operasional pusat perbelanjaan dan mal yang semula 10.00-21.00 WIB, menjadi 09.00-22.00 WIB untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu. Selain itu, melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75 % dari kapasitas total. Termasuk dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Kontributor : Uli Febriarni