SuaraJogja.id - Warga negara Indonesia tentunya sudah tidak asing lagi dengan lembaga Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR. Namun mungkin belum banyak yang mengetahui apa saja tugas DPR dalam sistem pemerintahan.
Nah, itulah yang akan kita ulas kali ini. Sebagai salah satu lembaga tinggi negara sudah pasti DPR mempunyai tugas dan peranan penting dalam pemerintahan.
Sekilas tentang DPR
Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR sebagai badan Legislatif dibentuk 12 hari setelah kemerdekaan Indonesia, atau pada 29 Agustus 1945. Cikal bakalnya adalah Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).
Baca Juga:Ingatkan Bencana Ekologis, DPR: Perpindahan IKN Harus Berdasarkan Kajian Mendalam
KNIP beranggotakan 137 orang, diantaranya adalah Mr. Kasman Singodimedjo sebagai Ketua, Mr. Sutardjo Kartohadikusumo sebagai Wakil Ketua I, Mr. J. Latuharhary sebagai Wakil Ketua II, dan Adam Malik sebagai Wakil Ketua III.
Karena itulah tanggal berdirinya KNIP pada 29 Agustus 1945 dijadikan sebagai tanggal lahirnya DPR RI.
Lembaga legislatif tersebut kemudian berkambang hingga beberapa periode di Indonesia, hingga saat ini, dengan kedudukan sebagai berikut:
- DPR merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan legislatif
- DPR dipilih dalam pemilihan umum sesuai dalam UUD NRI tahun 1945 pasal 19 ayai 1, 2 dan 3
- DPR terdiri dari anggota partai politik berdasarkan hasil pemilihan umum
- Masa jabatan anggota DPR lima tahun
Tugas DPR berdasarkan fungsinya
Sementara itu, berdasarkan fungsinya, tugas DPR dapat dibagi menjadi tiga, yakni:
Baca Juga:Gus Muhaimin Minta Pemerintah Permudah Izin Manggung Seniman Indonesia Pasca Pandemi
1. Tugas DPR terkait dengan fungsi legislasi