Tugas DPR Berdasarkan Fungsi: Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan

Tugas DPR berdasarkan fungsi dibagi menjadi tiga yaitu legislasi, anggaran dan pengawasan.

Nur Afitria Cika Handayani
Kamis, 30 Desember 2021 | 17:48 WIB
Tugas DPR Berdasarkan Fungsi: Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan
Foto Gedung DPR RI

SuaraJogja.id - Warga negara Indonesia tentunya sudah tidak asing lagi dengan lembaga Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR. Namun mungkin belum banyak yang mengetahui apa saja tugas DPR dalam sistem pemerintahan.

Nah, itulah yang akan kita ulas kali ini. Sebagai salah satu lembaga tinggi negara sudah pasti DPR mempunyai tugas dan peranan penting dalam pemerintahan.

Sekilas tentang DPR

Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR sebagai badan Legislatif dibentuk 12 hari setelah kemerdekaan Indonesia, atau pada 29 Agustus 1945. Cikal bakalnya adalah Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).

Baca Juga:Ingatkan Bencana Ekologis, DPR: Perpindahan IKN Harus Berdasarkan Kajian Mendalam

KNIP beranggotakan 137 orang, diantaranya adalah Mr. Kasman Singodimedjo sebagai Ketua, Mr. Sutardjo Kartohadikusumo sebagai Wakil Ketua I, Mr. J. Latuharhary sebagai Wakil Ketua II, dan Adam Malik sebagai Wakil Ketua III.

Karena itulah tanggal berdirinya KNIP pada 29 Agustus 1945 dijadikan sebagai tanggal lahirnya DPR RI.

Lembaga legislatif tersebut kemudian berkambang hingga beberapa periode di Indonesia, hingga saat ini, dengan kedudukan sebagai berikut:

  1. DPR merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan legislatif
  2. DPR dipilih dalam pemilihan umum sesuai dalam UUD NRI tahun 1945 pasal 19 ayai 1, 2 dan 3
  3. DPR terdiri dari anggota partai politik berdasarkan hasil pemilihan umum
  4. Masa jabatan anggota DPR lima tahun

Tugas DPR berdasarkan fungsinya

Sementara itu, berdasarkan fungsinya, tugas DPR dapat dibagi menjadi tiga, yakni:

Baca Juga:Gus Muhaimin Minta Pemerintah Permudah Izin Manggung Seniman Indonesia Pasca Pandemi

1. Tugas DPR terkait dengan fungsi legislasi

Salah satu tugas DPR adalah menyusun undang-undang yang akan diberlakukan di berbagai lini di Indonesia. Terkait hal tersebut, tugas-tugas DPR adalah sebagai berikut ini:

  • Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
  • Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)
  • Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah) hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah)
  • Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD
  • Menetapkan UU bersama dengan Presiden
  • Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU

2. Tugas DPR terkait dengan fungsi anggaran

Tugas DPR juga terkait dengan pengelolaan anggaran negara. Penjabaran mengenai tugas tersebut adalah sebagai berikut:

  • Memberikan persetujuan atas Rancangan Undang-undang (RUU) tentang APBN (yang diajukan Presiden)
  • Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama
  • Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK
  • Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara

3. Tugas DPR terkait dengan fungsi pengawasan

Selain membuat Undang-undang dan fungsi anggaran, DPR juga memiliki tugas yang terkait dengan fungsi pengawasan. Diantaranya adalah sebagai berikut:

  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah
  • Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama).

Tugas dan Wewenang DPR

Setelah kita mengulas mengenai tugas DPR, kini kita masuk pada bagian tugas dan wewenang lembaga parlemen tersebut. Tugas dan wewenang DPR telah diatur di sejumlah pasal dalam Undang-undang Dasar 1945, diantaranya adalah:

1. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memegang sebuah kekuasaan membentuk undang-undang [Pasal 20 ayat (1)

2. Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapatkan sebuah persetujuan bersama [Pasal 20 ayat (2)]

3. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan sebuah usul rancangan undang-undang [Pasal 21]

4. Suatu rancangan undang-undang APBN diajukan oleh presiden untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPRD [Pasal 23 ayat (2)]

5. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempunyai fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan [Pasal 20A ayat (2)].

6. Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat

7. Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk: (1) menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan Negara lain; (2) mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.

8. Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal: (1) pemberian amnesti dan abolisi; (2) mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain

9. Memilih Anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD

10. Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden

11. Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke Presiden

Demikiann uraian singkat mengenai DPR serta tugas DPR dalam sistem pemerintahan Indonesia. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan Anda.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak