Kasus Penyiksaan Napi Urung Kelar, Satu Petugas Lapas Pakem Terlapor Dapat Promosi Jabatan

petugas terlapor kasus penyiksaan warga binaan yang diketahui berinisial SNE dikabarkan naik jabatan

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 30 Desember 2021 | 20:45 WIB
Kasus Penyiksaan Napi Urung Kelar, Satu Petugas Lapas Pakem Terlapor Dapat Promosi Jabatan
Salah satu mantan WBP, Vincentius Titih Gita Arupadatu (35) menunjukkan bekas luka penganiayaan di Kantor ORI Perwakilan DIY, Senin (1/11/2021). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Kasus dugaan penyiksaan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta atau Lapas Pakem masih bergulir. Hingga saat ini pun masih belum ada yang ditetapkan sebagai pelaku atas kejadian tersebut.

Kabar terbaru malah ada salah seorang petugas Lapas Pakem yang diketahui menjadi terlapor dalam kasus tersebut justru mendapatkan promosi jabatan

Satu petugas terlapor yang diketahui berinisial SNE itu bahkan telah dilantik menjadi Kasi Administrasi Keamanan dan Ketertiban Lapas Kelas IIB Wonosari, Gunungkidul. Sebelumnya petugas tersebut menjabat sebagai Kasubsi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan Lapas Pakem.

Informasi mengenai promosi jabatan itu juga telah dibenarkan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY Gusti Ayu Putu Suwardani.

Baca Juga:Dua Kali Tinjau Lapas Kelas II B Yogyakarta, ORI DIY Tak Temukan Bukti Kekerasan Fisik

"Iya (ada promosi jabatan), memang itu sudah ada SK-nya," kata Ayu saat dihubungi awak media, Kamis (30/12/2021).

Dalam kesempatan ini Ayu mengklaim bahwa SNE telah menjalani pemeriksaan oleh Kanwil Kemenkumham DIY. Dari hasil pemeriksaan itu yang bersangkutan dinyatakan tidak terbukti terlibat dalam dugaan penganiayaan tersebut.

"(SNE) sudah kita periksa dan dari hasil pemeriksaannya pun, dia punya bukti di dalam rekaman kata-kata Vincent (WBP pelapor) itu bahwa memang sebenarnya dia tidak terlibat tapi tersebutkan gitu. Itu yang dijadikan panduan memang berarti tidak ikut terlibat di sana," klaimnya.

Berdasarkan hasil itu, kata Ayu, sudah cukup menjadi bukti. Sehingga selanjutnya dapat digunakan untuk meneruskan SK yang ada. 

"Jadi itu jadi bukti kita untuk meneruskan SK yang sudah ada," tandasnya.

Baca Juga:Selain di Lapas Narkotika, ORI DIY Ungkap Dugaan Kekerasan Juga Terjadi di Lapas Ini

Sementara itu, Ketua ORI DIY Budi Masturi mengaku juga sudah menerima informasi terkait dengan promosi SNE tersebut. Walaupun memang dari Ombudsman sendiri belum meminta klarifikasi secara langsung kepada Kanwil Kemenkumham DIY.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak