Kasus Penyiksaan Napi Urung Kelar, Satu Petugas Lapas Pakem Terlapor Dapat Promosi Jabatan

petugas terlapor kasus penyiksaan warga binaan yang diketahui berinisial SNE dikabarkan naik jabatan

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 30 Desember 2021 | 20:45 WIB
Kasus Penyiksaan Napi Urung Kelar, Satu Petugas Lapas Pakem Terlapor Dapat Promosi Jabatan
Salah satu mantan WBP, Vincentius Titih Gita Arupadatu (35) menunjukkan bekas luka penganiayaan di Kantor ORI Perwakilan DIY, Senin (1/11/2021). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Kasus dugaan penyiksaan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta atau Lapas Pakem masih bergulir. Hingga saat ini pun masih belum ada yang ditetapkan sebagai pelaku atas kejadian tersebut.

Kabar terbaru malah ada salah seorang petugas Lapas Pakem yang diketahui menjadi terlapor dalam kasus tersebut justru mendapatkan promosi jabatan

Satu petugas terlapor yang diketahui berinisial SNE itu bahkan telah dilantik menjadi Kasi Administrasi Keamanan dan Ketertiban Lapas Kelas IIB Wonosari, Gunungkidul. Sebelumnya petugas tersebut menjabat sebagai Kasubsi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan Lapas Pakem.

Informasi mengenai promosi jabatan itu juga telah dibenarkan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY Gusti Ayu Putu Suwardani.

Baca Juga:Dua Kali Tinjau Lapas Kelas II B Yogyakarta, ORI DIY Tak Temukan Bukti Kekerasan Fisik

"Iya (ada promosi jabatan), memang itu sudah ada SK-nya," kata Ayu saat dihubungi awak media, Kamis (30/12/2021).

Dalam kesempatan ini Ayu mengklaim bahwa SNE telah menjalani pemeriksaan oleh Kanwil Kemenkumham DIY. Dari hasil pemeriksaan itu yang bersangkutan dinyatakan tidak terbukti terlibat dalam dugaan penganiayaan tersebut.

"(SNE) sudah kita periksa dan dari hasil pemeriksaannya pun, dia punya bukti di dalam rekaman kata-kata Vincent (WBP pelapor) itu bahwa memang sebenarnya dia tidak terlibat tapi tersebutkan gitu. Itu yang dijadikan panduan memang berarti tidak ikut terlibat di sana," klaimnya.

Berdasarkan hasil itu, kata Ayu, sudah cukup menjadi bukti. Sehingga selanjutnya dapat digunakan untuk meneruskan SK yang ada. 

"Jadi itu jadi bukti kita untuk meneruskan SK yang sudah ada," tandasnya.

Baca Juga:Selain di Lapas Narkotika, ORI DIY Ungkap Dugaan Kekerasan Juga Terjadi di Lapas Ini

Sementara itu, Ketua ORI DIY Budi Masturi mengaku juga sudah menerima informasi terkait dengan promosi SNE tersebut. Walaupun memang dari Ombudsman sendiri belum meminta klarifikasi secara langsung kepada Kanwil Kemenkumham DIY.

"Kalau secara resmi saya belum tahu dari Kanwil kan mungkin belum ada relevansinya untuk mereka memberitahu kami tapi dari pelapor kami sudah ada info-info itu," ujar Budi.

Budi menuturkan sejauh sepengetahuannya SNE serta empat orang petugas Lapas Pakem lainnya merupakan terlapor atas dugaan kasus penganiayaan WBP itu. Sedangkan statusnya sendiri masih diperiksa dan nonaktif.

Ia menilai bahwa kondisi tersebut membuat ORI DIY harus bisa mempercepat proses penyelesaian Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP). Pihaknya juga tidak menutup kemungkinan akan melakukan permintaan informasi terkait hal tersebut kepada Kanwil Kemenkumham DIY. 

"Karena hasil klarifikasi itu nanti bisa kita jadikan tambahan di LAHP. Kalau ternyata misalkan kesimpulan kita perannya sangat nyata dan masif itu kan kebijakan seperti itu kan tidak peka dengan rasa keadilan dan sebagainya," ungkapnya.

"Tapi kan itu harus kita klarifikasi dulu. Kita tidak boleh menyimpulkan hanya dari satu pihak. Jadi saya enggak bisa mengomentari lebih jauh sih kalau masalah itu, tunggu LAHP selesai. Namun itu kita catat dan ada kemungkinan kita bisa minta penjelasan juga mengenai itu nanti," sambungnya.

Budi memastikan pihaknya tidak pernah memberikan rekomendasi apa pun terkait dengan sejumlah petugas yang berstatus sebagai terlapor dalam kasus ini. Termasuk dengan penarikan dan penonaktifan lima orang petugas Lapas Pakem yang itu murni dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham DIY. 

"Kami belum pernah menyampaikan saran itu (pengaktifan kembali), itu pasti karena akan menunggu LAHP kami selesai dulu. Dan kalau sudah terjadi (promosi jabatan) kan tidak mungkin ditunda," jelasnya.

Diketahui saat ini LAHP dari ORI DIY sendiri sudah memasuki tahap akhir. Masih ada proses kompilasi keterangan saksi, terperiksa serta tahapan analisis akhir yang perlu dilakukan.

"Kalau hasil kesimpulan kita kuat menyatakan bahwa ada pihak-pihak petugas tertentu yang terbukti dan dominan kemudian ternyata orang-orang itu bukan mendapatkan sanksi tapi malah dipromosikan, akan menjadi catatan tersendiri di LAHP. Mau seperti apa treatment kepada mereka itu kita harus diskusikan lagi," pungkasnya.

Sebelumnya ORI DIY menerima laporan dari sejumlah eks Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta pada Senin (1/11/2021) lalu. Laporan itu terkait dengan dugaan tindakan penyiksaan oleh oknum-oknum di Lapas Pakem tersebut.

Sebagai tindaklanjut atas kejadian ini sebanyak lima petugas Lapas Narkotika Pakem juga telah dicopot sementara pada Kamis (4/11/2021) lalu. Menyusul hasil investigasi sementara yang menyatakan kelima petugas itu terindikasi telah melakukan tindakan berlebihan terhadap para WBP. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini