SuaraJogja.id - Korban dugaan penganiayaan di Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta masih terus bertambah. Hingga saat ini tercatat sudah ada 91 orang yang terdiri dari saksi dan korban terkait peristiwa tersebut.
"Di dalam grup sekarang sudah ada 91 orang. Itu saksi dan korban. Kalau korban saja, ya separuh lebih itu korban," kata Pendamping hukum warga binaan pemasyarakatan (WBP) Anggara Adiyaksa, saat dihubungi awak media, Senin (22/11/2021).
Bahkan terbaru terungkap ada korban yang masih berstatus tahanan titipan. Dalam artian, korban tersebut belum sepenuhnya menjadi WBP di suatu lembaga pemasyarakatan sebab proses hukum yang masih berjalan.
Anggara menjelaskan korban tersebut diketahui mendapat penyiksaan pada 28 Oktober 2021 lalu. Atau beberapa saat sebelum kasus dugaan penyiksaan WBP di Lapas Pakem tersebut muncul ke permukaan.
Baca Juga:Dalami Dugaan Penyiksaan di Lapas Narkotika, ORI DIY: Hasil Masih Sejalan dengan Pelapor
"Jadi tahanan titipan kejaksaan itu ternyata ada yang disiksa. Terjadinya 28 Oktober dan ini yang disiksa terakhir," ungkapnya.
Lebih lanjut diterangkan Anggara bahwa tahanan titipan yang menjadi korban penyiksaan terakhir itu terungkap setelah investigasi yang dilakukan oleh Komnas HAM. Ia memastikan bahwa tindak dugaan penyiksaan itu tidak dilakukan oleh oknum kejaksaan sebab tahanan titipan sudah berada di dalam lapas.
"Nggak mungkin kejaksaan itu melakukan kekerasan karena itukan (tahanan) titipannya ada di dalam lapas ya," ujarnya.
Ia menyebut bahwa sejumlah temuan Komnas HAM tersebut juga telah dilaporkan kepada Kantor Perwakilan Ombudsman Repubik Indonesia (ORI) DIY. Untuk selanjutnya akan ditindaklanjuti lebih jauh.
Sementara itu dihubungi terpisah Ketua ORI Perwakilan DIY Budi Masturi membenarkan terjadinya dugaan tindak penganiayaan kepada tahanan titipan. Tindakan itu kurang lebih sama dengan yang diterima oleh WBP saat melapor ke pihaknya beberapa waktu lalu.
Baca Juga:Lanjutkan Pemeriksaan, ORI DIY Panggil 3 WB yang Alami Kekerasan di Lapas Narkotika
"Ya pokoknya yang disebut oleh para pelapor tanggal 1 November 2021 di Kantor Ombudsman DIY lalu kita cek ke lapas dan sejauh ini tidak ada perbedaan keterangan. Tidak ada perbedaan antara yang disampaikan pelapor dengan yang kita temukan di lapangan," ungkap Budi.
Ia masih enggan untuk menjelaskan lebih lanjut terkait dari instansi mana asal tahanan titipan yang diduga dianiaya tersebut.
"Saya belum bisa menyampaikan tapi intinya kami tidak menemukan perbedaan fakta yang kita temukan antara pelapor dengan di lapangan. Sebatas itu aja saya boleh kasih tahu," ujarnya.
Meski begitu, Budi menyebut melihat tindakan yang diduga perpeloncoan pada tahanan titipan itu mengarah ke unsur kekerasan.
"Tahanan titipan yang baru pertama kali masuk seperti kena plonco begitu. Ya kami melihat indikasi ke arah sana (tindak kekerasan)," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan ORI DIY menerima laporan dari sejumlah eks Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta pada Senin (1/11/2021) lalu. Laporan itu terkait dengan dugaan tindakan penyiksaan oleh oknum-oknum di Lapas Pakem tersebut.
Selain itu sebagai tindaklanjut atas kejadian ini sebanyak lima petugas Lapas Narkotika Pakem juga telah dicopot sementara pada Kamis (4/11/2021) lalu. Menyusul hasil investigasi sementara yang menyatakan kelima petugas itu terindikasi telah melakukan tindakan berlebihan terhadap para WBP.