SuaraJogja.id - Suaka margasatwa adalah kawasan khusus yang ditetapkan sebagai tempat untuk melestarikan hewan atau tumbuhan tertentu, yang terancam punah. Biasanya tempat ini ada di wilayah hutan di pulau khusus atau pegunungan.
Namun pada kenyataannya, suaka margasatwa tidak hanya melestarikan satwa saja, melainkan mencangkup seluruh ekosistem yang ada di dalamnya.
Dan di Indonesia sedikitnya terdapat 75 lokasi suaka margasatwa. Lokasi tersebut terdiri dari 71 suaka darat dan 4 suaka laut. Ini sekaligus membuktikan bahwa Indonesia merupakan negara yang memiliki keanekaragaman satwa yang tinggi.
Beberapa kawasan suaka marga satwa tersebut tersebar di sejumah pulau di Indonesia diantaranya di Pulau Kalimantan, Sumatera, Sulawesi, Jawa hingga ke Maluku dan Papua.
Baca Juga:Rewel Tak Mau Pulang, Seekor Macan Digendong Paksa, Warganet: Becandanya dengan Maut
Kawasan konservasi ini berada di bawah perlindungan Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, diantaranya adalah:
- Suaka Margasatwa Balai Raja, di Bengkalis Provinsi Riau
- Suaka Margasatwa Barumun di Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara
- Suaka Margasatwa Muara Angke di Jakarta Utara, DKI Jakarta
- Suaka Margasatwa Lamandau di Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah
- Suaka Margasatwa Angromeos di Paniai, Provinsi Papua.
Keberadaan Suaka Margasatwa di Indonesia memiliki dasar hukum. Beberapa peraturan kawasan suaka margasatwa antara lain:
- Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
- Peraturan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem No. P.11/KSDAE/SET/KSA.0/9/2016 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rancangan Zona Pengelolaan atau Blok Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam.
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. P.92/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
- Peraturan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem No. SK.357/KSDAE-SET/2016 tentang Penetapan Nilai Efektivitas Pengelolaan Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam dan Taman Buru Tahun 2018.
- Peraturan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem No. SK. 128/KSDAE/SET/ KUM.1/3/2018 tentang Pemetaan Proses Bisnis Lingkup Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 36 Tahun 2010 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam
Lalu apa tujuan dari suaka marga satwa, berikut penjelasannya:
- Sebagai kawasan perlindungan satwa dari ancaman perburuan
- Sebagai kawasan perlindungan satwa agar hidupnya terjamin
- Sebagai lokasi berkembang biak satwa agar terhindar dan kepunahan
- Kawasan konservasi hewan
- Kawasan perlindungan ekosistem
- Sebagai laboratorium alam untuk penelitian
- Sebagai kawasan penelitian dan sumber ilmu pendidikan
- Mendukung budidaya
- Sebagai kawasan rekreasi
- Sebagai aset negara yang meliputi sektor hutan, flora dan fauna, pariwisata dan lainnya.
Selain itu keberadaan kawasan konservasi suaka margasatwa memiliki sejumlah manfaat, diantaranya adalah sebagai berikut:
- Memberikan jaminan hidup untuk satwa-satwa tertentu
- Habitat bagi hewan-hewan tertentu
- Menyelamatkan hewan dari perburuan liar
- Pembatasan ruang bagi spesies tertentu
- Bermanfaat bagi pariwisata, pendidikan dan ilmu pengetahuan penelitian
- Untuk menarik wisatawan lokal maupun mancanegara
- Sebagai bahan pertimbangan strategi konservasi
Demikian ulasan mengenai suaka marga satwa adalah tempat bagi hewan agar tidak punah serta melestarikan ekosistem yang lain didalamnya. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan bagi kita semua.
Baca Juga:Perkuat Ekosistem Media Digital Indonesia, AMSI Konsisten Bangun Media Lokal
Kontributor : Damayanti Kahyangan