SuaraJogja.id - AS, seorang santriwati jadi korban pelecehan seksual di Pondok Pesantren Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulonprogo, Yogyakarta. Kekinian kasus itu sudah masuk kepolisian.
Polisi sudah memeriksa 8 saksi. Diduga pelaku pelecehan seksual itu adalah pengasuh salah satu pondok pesantren atau Ponpes Jogja.
Dikutip dari Solopos.com, seorang pengasuh ponpes di Kulonprogo, S, disebut-sebut melakukan pelecehan seksual kepada santriwati, AS.
![Ilustrasi pelecehan seksual, pemerkosaan, kekerasan seksual. [Suara.com/Eko Faizin]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/12/31/43637-ilustrasi-pelecehan-seksual-pemerkosaan-kekerasan-seksual.jpg)
Kasus tersebut terungkap setelah orang tua AS melapor ke polisi. Polisi masih fokus pemeriksaan saksi.
Baca Juga:Salah Satu Pesantren di Jember Mulai Terapkan Smart Pesantren dan E-maal
Kuasa Hukum korban AS, yakni Tommy Susanto, menyampaikan polisi memeriksa delapan orang sebagai saksi.
Dia optimistis polisi berupaya mengungkap kasus dugaan pelecehan seksual, salah satunya dilihat dari jumlah saksi yang diperiksa.
“Saksi banyak karena kami mendorong kepolisian mampu mengungkap kasus ini dengan jelas. Apakah ada korban lain [selain AS]. Kemudian, apakah pelaku hanya satu atau ada yang lain. Ini penting untuk mengetahui perkara ini agar lebih jelas,” kata Tommy saat dikonfirmasi Selasa (4/1/2022).
Tommy juga menjelaskan bahwa kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami AS sudah masuk ke ranah pro justicia.
“Ini sudah ada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan [SPDP]. Semua orang yang dipanggil statusnya saksi. Jadi bukan sekadar orang memberikan keterangan. Nanti diduga pelaku juga akan dipanggil memberikan keterangan,” jelasnya.
Baca Juga:Menghargai Waria, Menghargai Manusia
Di sisi lain, Tommy menyampaikan korban sedang fokus menjalani penyembuhan trauma. Korban juga telah menjalani visum et repertum psikiatrikum (VeRP).
- 1
- 2