Ricuh Antarsuporter di Nol Kilometer Jogja, Andhies: Ada Tantangan, tapi akan Didamaikan

Polisi masih mendalami bentuk tantangannya.

Eleonora PEW | Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 04 Januari 2022 | 17:08 WIB
Ricuh Antarsuporter di Nol Kilometer Jogja, Andhies: Ada Tantangan, tapi akan Didamaikan
Kapolsek Gondomanan Kompol Andhies Fitri Utomo menunjukkan barang bukti saat konferensi pers di Mapolsek Gondomanan, Selasa (4/1/2022). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

SuaraJogja.id - Insiden keributan di Titik Nol Kilometer, Kemantren Gondomanan, usai pergantian tahun baru 2022 disebutkan ada keterlibatan suporter. Ada bentuk tantangan antara keduanya, namun berusaha didamaikan oleh seseorang di selatan Pasar Beringharjo.

Kapolsek Gondomanan Kompol Andhies Fitri Utomo menjelaskan, kasus ini masih didalami. Dari BAP sendiri, ada tantangan di antara dua suporter tersebut.

"Dari BAP itu ada bentuk tantangan. Kebetulan di selatan Pasar Beringharjo itu, ada saudaranya (salah satu suporter) yang rencananya mendamaikan," terang Andhies saat konferensi pers di Mapolsek Gondomanan, Selasa (4/1/2022).

Ia melanjutkan, pihaknya masih mendalami bentuk tantangannya. Selain itu, pancingan atau pemicunya masih dicari meski berawal dari kehadiran suporter sebuah klub bola di Pasar Beringharjo.

Baca Juga:Kerusuhan di Titik Nol Km Usai Tahun Baru Gesekan Antara Suporter, Juru Parkir Terluka

"Kalau dari keterangan korban, suporter itu berkunjung ke saudaranya yang ada di selatan Pasar Beringharjo. Mereka bermalam dan diketahui oleh suporter klub lain dan mendatangi TKP," kata Andhies.

Insiden keributan terjadi pada waktu itu. Sejumlah orang termasuk juru parkir yang ingin melerai terpaksa menjadi korban. Sebanyak tiga orang mengalami luka, mulai dari kepala hingga tangan.

"Saat kami datangi TKP, didapati salah satu suporter ribut dengan pihak parkir Pasar Beringharjo. Terjadi pelemparan dan melebar hingga ke Titik Nol Kilometer. Tiga orang terluka," katanya.

Polisi menangkap satu orang pelaku berinisial BAT (29), warga Kemantren Kraton.

Polisi masih mencari dugaan adanya pelaku lain. Dalam insiden itu kedua suporter datang lebih dari satu orang.

Baca Juga:Viral Kerusuhan di Kawasan Titik Nol Kilometer Usai Tahun Baru, Begini Penjelasan Polisi

"Masih kami dalami lagi, sementara yang kami amankan baru 1 orang," katanya.

Selain tersangka, beberapa barang bukti seperti tongkat besi sepanjang dua meter, batu-batu, hingga satu tongkat kayu sepanjang 1,5 meter diamankan.

Dalam insiden itu, pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Ancaman hukuman, kurungan penjara paling lama lima tahun enam bulan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak