Kepergok Warga Curi Sepeda di Jogja, Dua Pria asal Sleman Diringkus Polisi

Korban memarkirkan sepeda miliknya di sekitar teras rumahnya pada pagi hari.

Eleonora PEW | Muhammad Ilham Baktora
Jum'at, 07 Januari 2022 | 17:32 WIB
Kepergok Warga Curi Sepeda di Jogja, Dua Pria asal Sleman Diringkus Polisi
Salah seorang pelaku pencurian berupa sepeda merk Polygon Monarch di Kemantren Mantrijeron saat diamankan jajaran kepolisian. - (SuaraJogja.id/HO-Polresta Yogyakarta)

Kedua pelaku merupakan pekerja swasta yang berada di Jogja. Timbul mengatakan sepeda yang mereka curi rencananya akan dijual untuk memenuhi kebutuhannya.

Akibat perbuatannya, EAS dan FFP dikenai Pasal 362 ayat 3 e, 4e KUHP. Ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara.

Timbul mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dengan kondisi tempat tinggalnya. Meski jarang terjadi tindak kriminalitas, kewaspadaan diri dengan barang berharga harus diutamakan.

"Karena kejahatan tidak hanya memandang waktu, ketika ada kesempatan hal itu dapat terjadi. Maka tetap berhati-hati menyimpan barang berharga," ujar dia.

Baca Juga:Alamakjang, Kantor PWI Sumut Dibobol Maling

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak