Belum lagi, disebutkan Sus, mengenai kendala beberapa masyarakat saat hendak mengurus pertanahan. Sering ditemukan bahwa warga mengalami kendala karena tidak memiliki akta kematian pendahulunya yang notabene itu menjadi syarat untuk ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Kendala-kendala seperti itu memang perlu diprogramkan biar data itu mutakhir dan akurat. Apalagi data dukcapil juga menjadi rujukan. Kami kan memelihara data, tapi data mutakhir akurat atau tidak itu ya partisipasi masyarakat," paparnya.
Mantan Kasatpol PP Sleman tersebut menyatakan sudah melakukan berbagai upaya untuk mempermudah perubahan data di masyarakat. Termasuk bekerja sama dengan rumah sakit atau poliklinik agar bisa mengurus akta-akta yang diperlukan.
"Untuk memudahkan juga kita sudah kerja sama dengan rumah sakit atau poliklinik. Sehingga nanti ngurusnya lewat saja, tidak repot masyarakat langsung bilang kepada pengelola poliklinik agar mengurus akta. Nah petugas itu sudah kita jalin kerja sama dengan sistem. Bisa mengakses dan menginput," ucapnya.
Baca Juga:Warga Kabupaten Tasikmalaya Tak Bisa Buat KTP dan KK Gara-gara Ini
Selain itu, Disdukcapil Sleman juga melakukan upaya jemput bola baik ke kalurahan atau dusun. Ditambah dengan terus mendorong peran aktif pemerintah kapanewon dan kalurahan dalam melayani masyarakat.
Pemerintah hingga di tingkat paling bawah diajak untuk bisa turut aktif membangun sistem pemutakhiran data penduduk di wilayah mereka masing-masing. Tidak hanya terkait data kematian tapi juga data kelahiran, perceraian, pembuatan KK, KTP-elektrik serta yang lainnya.
"Semoga nanti pemutakhiran data itu tercapai. Pada intinya, setiap perubahan elemen data perlu dilaporkan, toh sekarang itu mudah, pemerintah membuat kemudahan bisa online dan segala macam," tandasnya.