SuaraJogja.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sleman meminta pemerintah kapanewon dan kalurahan membantu warga mereka, dalam tertib akta kematian.
Kepala Disdukcapil Sleman Susmiyarto menjelaskan, mengutip Badan Pusat Statistik, ia menyebut ada sekitar 15.000 peristiwa kematian di Kabupaten Sleman. Namun hanya sebanyak 12.000 kematian yang terlaporkan.
Tanpa menyebut penyebab pasti soal 3.000 data kematian tak terlaporkan tadi, menurutnya ketertiban warga atas penerbitan akta kematian masih tergolong lebih rendah ketimbang akta kelahiran.
"Lalu dari data tadi, kami breakdown ke kapanewon, kalurahan. Kami minta kalurahan membantu masyarakat yang [anggota keluarganya] meninggal tapi belum mendata kematian. Maka kami istilah percepatan layanan akta kematian," ungkapnya, Sabtu (27/11/2021).
Baca Juga:Winger PSS Sleman Irkham Mila Siap Tempur Hadapi Persita
Ia melihat, program percepatan layanan akta kematian sudah berjalan baik. Bahkan diperkirakan angka kematian tak terlaporkan sudah berkurang. Susmiyarto juga mengklaim bahwa data terus diperbarui. Data kematian yang dipublikasikan oleh instansinya, ada dalam data agregat.
"Iya, update terus," terangnya.
Data kependudukan yang sudah terbarui, tak dilaporkan kepada OPD atau instansi tertentu. Namun, ketika instansi tersebut yang memintanya barulah Disdukcapil Sleman akan melayani, imbuhnya.
"Jadi prinsip kami penyedia data, data kami itu data yang dilaporkan," kata dia.
"Makanya kalau bulan ini ditanya berapa jumlah kelahiran? saya jawab kelahiran kematian yang tercatat di kami sekian. Kalau kejadian tidak dilaporkan kan tidak tahu. Yang di luar tidak tercatat saya tidak tahu," terangnya.
Baca Juga:Dinkes Sleman Gelar Tes Usap Sampling PTM SMA/K, Belasan Siswa Didapati Positif Covid-19
Berikut Data Kematian Kabupaten Sleman di Laman Terpublikasi
Sementara itu, dalam laman dukcapil.slemankab.go.id pada fitur publikasi data agregat kependudukan, terdapat data Rekapitulasi Data Kependudukan Per Kecamatan dan Jenis KeIamin Kabupaten Sleman Semester I Tahun 2021.
Angka yang berada di dalam tabel-tabel tersedia, bersumber dari Data kependudukan hasil konsolidasi dan pembersihan data oleh Kementerian Dalam Negeri Semester I Tahun 2021.
Terdata di sana, Kabupaten Sleman total ada 1.087.339 jiwa penduduk, dengan rincian ada 539.000 laki-laki dan 548.339 perempuan. Jumlah penduduk terbanyak ada di Kapanewon Depok dengan angka 123.853 jiwa, sedangkan jumlah penduduk terendah di Cangkringan sebanyak 31.802 jiwa.
Saat merinci di halaman berikutnya, terlihat ada sejumlah rekapitulasi lain yang masih terkait. Misalnya saja Rekapitulasi Data Kependudukan Per Kecamatan dan Jenis Kelamin; Data Kepala Keluarga (KK) Per Kecamatan dan Jenis Kelamin; Data Kependudukan Menurut Pendidikan, Data Menurut Agama; Menurut Kelompok Umur; Status Perkawinan; Jenis Pekerjaan; Data Kependudukan Menurut Wajib KTP, serta Rekapitulasi Data Kependudukan Menurut Wajib KIA.
Kesemuanya merupakan penghitungan berbasis rentang waktu semester pertama 2021. Hingga halaman akhir dokumen publikasi data agregat dibuka, tidak ada data kematian yang terpublikasi.
Beralih ke lain alamat laman, melansir laman https://geoportal.slemankab.go.id/ yang disebutkan mengutip data dari Badan Pusat Statistik Sleman, diketahui pada 2016-2020 di Kabupaten Sleman ada 12.973 kelahiran dan 8.402 kematian. Data tersebut merupakan total dari tiap kapanewon dan belum ada data terbaru diunggah yang menggambarkan kondisi 2021.
Bagaimana Cara Mengurus Akta Kematian?
Untuk mengurus akta kematian, dibutuhkan beberapa dokumen. Dalam laman jejaring resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sleman disebutkan, masyarakat yang akan mengurus akta kematian perlu menyerahkan Surat keterangan kematian dari dokter/paramedis, surat keterangan kematian dari Desa KK dan KTP-el yang meninggal atau ahli waris.
Dokumen berikutnya yang dibutuhkan yakni salinan kutipan akta kelahiran yang meninggal (jika ada), salinan KTP-el 2 (dua) orang saksi. Selanjutnya, surat kuasa di atas materai cukup bagi yang dikuasakan, dilampiri salinan KTP-el penerima kuasa.
"Pencatatan kematian tidak dipungut biaya," tulis laman tersebut.
Persyaratan mengurus akta kematian untuk orang asing, ditambah dengan salinan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) bagi pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Fotokopi paspor (dilegalisasi).
Kontributor : Uli Febriarni