Soal Maraknya Skuter di Tugu dan Malioboro, Dishub Kota Yogyakarta: Tidak Boleh di Jalan Raya

Skuter yang termasuk dalam kendaraan listrik itu diatur juga di dalam Permenhub nomor 45/2020

Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 12 Januari 2022 | 17:03 WIB
Soal Maraknya Skuter di Tugu dan Malioboro, Dishub Kota Yogyakarta: Tidak Boleh di Jalan Raya
Sejumlah wisatawan nampak mengoperasikan skuter listrik di jalur lambat yang ada di Jalan P Mangkubumi, Kota Jogja, Rabu (12/1/2022). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengatakan bahwa pihaknya meminta jasa skuter listrik yang ada di Malioboro dihentikan sementara. Jumlahnya juga harus dibatasi agar tidak mengganggu pejalan kaki.

"Jangan nanti seperti odong-odong di Alkid. Jadi harus ditata dan didata. Dishub dan UPT Kawasan Cagar Budaya sudah kami minta mendata," kata Heroe.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak