"Karena angin kencang terus mungkin juga konstruksi kurang kuat juga bisa karena tadi angin cukup kencang sehingga merobohkan tiang baliho," jelasnya.
Terkait legalitas, Lilik menyebut baliho tersebut sudah memiliki izin. Namun nanti jawatannya tetap akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pemilik dan penyewa baliho.
"Memang harus ada untuk standar untuk konstruksi itu mungkin dari PU ikut juga dalam penanganan dan pemasangan baliho sesuai dengan prosedur," tandasnya.
Baca Juga:FOTO: Proses Evakuasi Baliho Ambruk di Simpang Empat Gejayan