Atas kejadian tersebut polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu buah senjata tajam jenis kapak besi bergagang kayu dan satu senjata pemukul berupa besi ulir dengan panjang 40 cm.
Kedua tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.