Pelaku Kekerasan Seksual Tolak Disebut Memperkosa, UMY Berikan Tanggapannya

UMY tidak mempersoalkan jika pelaku menolak disebut melakukan tindakan pelecehan seksual.

Eleonora PEW
Kamis, 13 Januari 2022 | 14:16 WIB
Pelaku Kekerasan Seksual Tolak Disebut Memperkosa, UMY Berikan Tanggapannya
Kampus Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) - (Kontributor SuaraJogja.id/Putu)

SuaraJogja.id - Mahasiswa terduga pelaku kekerasan seksual dari UMY, MKA beberapa waktu lalu menyampaikan penolakannya disebut melakukan tindakan pemerkosaan kepada ketiga korban. Aktivis dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) tersebut mengklaim, hubungan badan bersama tiga korban dilakukan atas dasar suka sama suka tanpa paksaan.

Mengetahui hal ini, pihak kampus pun menyampaikan tanggapannya. UMY tidak mempersoalkan jika pelaku menolak disebut melakukan tindakan pelecehan seksual. Namun, kejadian antara pelaku dan ketiga korbannya dipastikan merupakan tindakan asusila.

"Karena melakukan tindakan asusila, maka pimpinan universitas mengeluarkan keputusan DO (drop out-red) tetap dengan tidak hormat meski pelaku sendiri dalam pernyataannya [menolak disebut memperkosa], namun [mengaku] memang ada perbuatan asusila," ungkap Kepala Biro Humas dan Protokol UMY Hijriyah Oktaviani saat dikonfirmasi, Kamis (13/01/2022).

Menurut Ria--sapaan Hijriyah, kasus MKA sudah ditangani Komite Disiplin dan Etika Mahasiswa. Dalam investigasi yang dilakukan, pelaku jelas-jelas melanggar disiplin etika mahasiswa.

Baca Juga:Giovanni Tobing Akui Mualaf Awalnya Akses Nikah, Eks Mahasiswa UMY Tolak Disebut Pemerkosa

Kalau pelaku menolak hubungan badannya dengan korban disebut pemerkosaan, maka pihak kampus menyerahkannya kepada keputusan pengadilan. Namun hingga saat ini, ketiga korban masih belum melaporkan kasus tersebut ke ranah hukum.

"[Pelaporan ke pihak kepolisian] belum diputuskan, ini masih pendekatan [ke korban]. MKA sudah bukan mahasiwa UMY," tandasnya.

Sebelumnya dari unggahan akun Instagram @dear_umycatcallers, terdapat chat korban dengan terduga MKA. Dalam chat tersebut, korban diperkosa oleh pelaku setelah diajak ke kost. Tak hanya korban yang diduga mendapatkan pelecehan seksual pada September 2021 lalu, dua korban lain pun akhirnya terbuka menyampaikan kasus serupa yang dialaminya sebelum 2018 lalu.

Karenanya pihak kampus pun mengambil kebijakan tegas kepada pelaku. Rektor UMY, Gunawan Budianto memutuskan untuk memberikan sanksi maksimal MKA dengan mengeluarkan pelaku dengan tidak hormat.

Pemberhentian ini didasarkan sidang Komite Disiplin dan Etik Mahasiwa sejak 2 hingga 5 Januari 2022 lalu. Kebijakan pemberhentian pelaku sesuai dengan Pasal 8 Peraturan Rektor UMU Nomor 017/PR-UMY/XI/2021 tentang Disiplin dan Etika Mahasiswa UMY. Pelaku terbukti dan mengaku telah melakukan perbuatan asusila sebagaimana tercantum dalam Pasal 24 Peraturan Rektor UMY Nomor 017/PR-UMY/XI/2021.

Baca Juga:Mahasiswa UMY Tolak Disebut Pemerkosa, Ancam Tuntut Akun Medsos Kampus

Kontributor : Putu Ayu Palupi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini