Tak Hanya Satu, Mahasiswa UMY Cabuli Tiga Korban

Komite Disiplin dan Etik Mahasiwa UMY menemukan dua mahasiswi lain yang juga menjadi korban MKA.

Eleonora PEW
Kamis, 06 Januari 2022 | 19:15 WIB
Tak Hanya Satu, Mahasiswa UMY Cabuli Tiga Korban
Kampus Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) - (Kontributor SuaraJogja.id/Putu)

SuaraJogja.id - MKA, mahasiswa sekaligus aktivis UMY yang menjadi pelaku dugaan kekerasan seksual atau perkosaan ternyata tak hanya melakukan tindakan bejatnya pada satu korban. Komite Disiplin dan Etik Mahasiwa UMY menemukan dua mahasiswi lain yang juga menjadi korban pelaku.

Korban MKA yang akhirnya "speak up" atau berbicara di media sosial (medsos) justru merupakan korban terakhir. Teman satu kampus MKA ini menjadi korban pelecehan seksual dan perkosaan pada September 2021 lalu.

Sedangkan dua korban lain menjadi korban kebejatan MKA sebelum 2018 lalu. Keduanya juga merupakan teman satu kampus pelaku yang masih aktif berkuliah hingga saat ini.

"Korban yang pertama muncul ini justru merupakan korban terakhir dari MKA," ujar Rektor UMY, Gunawan Budianto di kampus setempat, Kamis (06/01/2022).

Baca Juga:Mengaku Lakukan Pemerkosaan, Mahasiswa UMY Dikeluarkan Secara Tidak Hormat

Menurut Gunawan, dari hasil invesitasi tim, korban terakhir menceritakan kejadian yang menimpanya pada teman satu kampus karena ketakutan. Teman korban yang akhirnya menyebarkan kasus tersebut ke media sosial (medsos).

Sedangkan dua korban lain baru mengaku mendapatkan perlakuan tak senonoh dari MKA saat ini karena merasa ketakutan dan kekhawatiran akan nasib dan masa depan mereka. Namun melalui pendekatan yang dilakukan tim bersama psikolog, kedua korban yang awalnya menutup diri akhirnya menceritakan pelecehan seksual yang mereka alami.

"Kejadian [kekerasan seksual] ketiganya ada diluar kampus. Ketiganya saat ini masih aktif kuliah namun identitasnya kami rahasiakan. Ini menyangkut psikologis mereka dan kami tidak ingin menghancurkan masa depan mereka dengan menyampaikan identitas mereka," ungkapya.

Namun pihak kampus, lanjut Rektor menunggu kesediaan korban untuk membawa kasus mereka ke ranah hukum. Tim hukum juga memberikan gambaran hak-hak korban bila menginginkan kasus yang mereka alami dilaporkan ke pihak kepolisian.

"Masalah ini bukan masalah biasa, karena ada traumatik dari korbannya. Karenanya melalui pendampingan dari psikolog, kami memberikan pendampingan hukum bila mereka ingin membawa [kasus pelecehan seksual] ke ranah hukum," tandasnya.

Baca Juga:Dugaan Kekerasan Seksual di UMY, Polres Bantul Tunggu Laporan Masuk

Gunawan menambahkan, UMY sudah melaporkan kasus pelecehan seksual tersebut kepada Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Haedar Nashir. Dalam pertemuan tersebut, Haedar mendorong UMY untuk menuntaskan kasus tersebut hingga selesai.

"Saya bertemu pimpinan [muhammadiyah], dan beliau mendukung kami meneruskan kasus ini secara tuntas," ujarnya.

Sementara Ketua Komite Disiplin dan Etik Mahasiwa UMY sekaligus Wakil Rektor bidang Kemahasiswaan Alumni dan AIK UMY, Faris Al-Fadhat mengungkapkan, pihak kampus sudah meminta keterangan dari berbagai pihak, termasuk pengakuan pelaku maupun korban. Pelecehan seksual dilakukan pelaku sendiri tanpa ada teman atau pelaku lain yang mengetahui kejadian tersebut.

"Korban mengaku dipaksa untuk melakukan tindakan asusila dengan pelaku. Pelaku juga melakukan tindakan sendiri, terkonfirmasi dari info korban maupun pelaku yang dilakukan diluar lingkungan kampus," jelasnya.

Faris menyebutkan, pelaku yang merupakan mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis UMY selain dikeluarkan dari kampus secara tetap dan tidak hormat juga dikembalikan ke pihak keluarga. Sanksi ini merupakan kategori terberat yang diberikan kampus atas pelanggaran asusilanya.

"Kami menggunakan empat pasal dalam menangani kasus ini. Kasus ini bisa berkembang [ke ranah hukum] dengan lebih lanjut karena kondisi psikologi yang berubah-ubah dari korban," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini