SuaraJogja.id - Kapolres Bantul AKBP Ihsan menyatakan sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan terkait dengan dugaan kasus kekerasan seksual di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
"Belum ada laporan yang masuk ke Polres Bantul terkait kasus dugaan kekerasan seksual di UMY, sehingga kami tetap menunggu. Kalau ada laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti," kata dia, Rabu (5/1/2022).
Ia sudah memerintahkan Kasatreskrim, khususnya Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk koordinasi dengan UMY. Pasalnya, bagaimana pun juga kasus tersebut sudah viral baik di media massa atau media sosial.
"UMY kan lokasinya berada di Bantul, jadi kanit PPA sudah berkoordinasi ke LBH UMY siang ini. Selanjutnya bisa klarifikasi ke LBH UMY," jelasnya.
Baca Juga:Miris! Dugaan Kekerasan Seksual di Pesantren Kembali Terjadi di Bandung
Sebelumnya diberitakan, dugaan kekerasan seksual di lingkup universitas kembali mencuat. Kali ini kekerasan diduga dilakukan oleh seorang mahasiswa sekaligus aktivitis dari UMY.
Berdasarkan unggahan akun Instagram @dear_umycatcallers, terdapat chat korban dengan pelaku kekerasan seksual yang dibagikan melalui enam foto. Menurut chat tersebut, korban diperkosa oleh pelaku setelah diajak ke kos.
Pihak kampus, yang mengetahui kasus ini pun, mulai mengambil sikap. Di antaranya melakukan investigasi kasus tersebut secara tuntas.
"Terkait substansi berita yang dilansir oleh media sosial dan media online mengenai dugaan adanya kekerasan seksual yang melibatkan mahasiswa, pihak universitas terus melakukan investigasi hingga tuntas," papar Wakil Rektor bidang Kemahasiswaan Alumni dan AIK UMY Faris Al-Fadhat dalam keterangannya, Senin (3/1/2022).
Menurut Faris, UMY pun membentuk tim Investigasi Komite Etik dan Disiplin Mahasiswa. Tim akan melakukan penyelidikan untuk mengetahui detail pelaku dan korban.
Baca Juga:Lindungi Perempuan dan Anak, Menteri PPPA Siap Percepat Pengesahan RUU TPKS
Hal itu dilakukan sebagai bentuk komitmen kampus mewujudkan zero tolerance terhadap pelanggaran disiplin, termasuk pelanggaran yang mengarah pada kriminalitas.
"Dalam proses investigasi, jika nantinya terbukti ada pelanggaran disiplin dan indikasi kriminalitas, maka UMY akan memutuskan dengan adil, mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Insyaallah UMY akan terus mengedepankan zero tolerance terhadap pelanggaran disiplin dan kriminalitas," tandasnya.
Terkait dugaan kasus kekerasan seksual dalam akun @dear_umycatcallers, korban awalnya berkenalan dengan pelaku MKA atau COD, yang merupakan mahasiswa dari fakultas lain. Tiga hari berkenalan, korban diajak MKA pergi untuk menemani rapat. Namun alih-alih rapat, korban dibawa ke kos pelaku setelah mampir membeli minuman keras.
Di kos, pelaku memaksa korban melayaninya meski tengah haid. Sempat menolak, pelaku terus memaksa korban dan akhirnya memperkosanya.