SuaraJogja.id - Jumlah saksi dugaan kasus pelecehan seksual yang terjadi di salah satu pondok pesantren (ponpes) di wilayah Kapanewon Sentolo, Kulon Progo terus bertambah. Hingga saat ini kepolisian sudah memeriksa hingga 17 orang saksi.
"Hingga saat ini sudah ada 17 orang yang diperiksa sebagai saksi," kata Kasi Humas Polres Kulon Progo Iptu I Nengah Jeffry saat dikonfirmasi awak media, Rabu (5/1/2022).
Jeffry merinci, belasan saksi yang diperiksa itu di antaranya adalah korban, kedua orang tua korban, serta kerabatnya. Ditambah masih ada pula dengan saksi dari beberapa santri serta pengurus ponpes yang bersangkutan.
Selain itu, kata Jeffry, polisi juga telah memanggil dari sejumlah saksi ahli. Mulai dari pakar pidana hingga ahli bahasa guna bisa lebih memperkuat hasil penyidikan kasus ini.
Baca Juga:Dugaan Kekerasan Seksual di UMY, Polres Bantul Tunggu Laporan Masuk
"Untuk saksi yang telah diperiksa mulai dari korban, keluarga korban, teman-teman terdekat korban hingga saksi ahli. Kami periksa saksi terlebih dahulu untuk menguatkan hasil (penyidikan)," terangnya.
Kendati begitu, hingga sekarang terlapor sendiri masih belum dimintai keterangan.
"Belum dipanggil (terlapor). Kami baru saksi-saksi yang lain termasuk ahli bahasa," ucapnya.
Diketahui selain sudah memeriksa sejumlah saksi, polisi juga telah mengantongi barang bukti. Sejauh ini barang bukti tersebut merupakan hasil tangkapan layar atau screenshot percakapan antara korban dan terlapor atau terduga pelaku.
Sebelumnya diberitakan seorang pengasuh pondok pesantren (ponpes) di wilayah Sentolo, Kulon Progo dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pelecehan seksual kepada salah satu santrinya. Saat ini kasus tersebut dalam proses penanganan lebih lanjut oleh Polres Kulon Progo.
Baca Juga:Miris! Dugaan Kekerasan Seksual di Pesantren Kembali Terjadi di Bandung
Adalah ayah korban, MDZ yang langsung melaporkan dugaan pelecehan seksual ini ke polisi tepatnya Polsek Sentolo. Ia bertekad untuk mencari keadilan bagi anaknya yang menjadi korban atas dugaan tindak pelecehan tersebut.
- 1
- 2