Al Makin juga meminta agar proses hukum terhadap Hadfana Firdaus dihentikan. Karena tidak memberi contoh yang baik.
"Banyak sekali pelanggaran di sekitar kita yang jauh lebih berat," paparnya.
"Saya menyerukan proses hukum dihentikan dan [HF] dimaafkan, supaya kita memberi contoh yang baik kepada yang bersangkutan. Jika kita memang bangsa yang baik, bangsa Indonesia tolong beri contoh pada yang bersangkutan bahwa kita bangsa yang pemaaf," ujarnya.
Al Makin mengiyakan bahwa UIN Sunan Kalijaga kecewa dan sedih atas sikap Hadfana Firdaus yang pernah menimba ilmu di UIN Sunan Kalijaga dan pernah mempelajari keberagaman serta toleransi, justru melakukan hal tersebut [menendang sesaji].
Baca Juga:Pria Penendang Sesajen di Gunung Semeru Akhirnya Minta Maaf
Namun demikian, rasa kecewa dan rasa sedih itu kemudian jangan menjadi alasan untuk menjatuhkan karakter yang bersangkutan.
"Mari kita maafkan atas nama toleransi, atas nama keberagaman," ulangnya lagi.
Ia menyebutkan, Hadfana Firdaus pernah tercatat sebagai mahasiswa Prodi Bahasa Arab Fakultas Tarbiyah angkatan 2008 UIN Suka.
Yang bersangkutan kuliah sampai semester empat dan pada 2011 tidak lagi membayar uang kuliah. Dengan demikian, ia sudah dinyatakan DO pada sejak 24 Mei 2014 karena tidak melakukan daftar ulang lebih tiga kali.
Sesudah DO, Hadfana Firdaus melanjutkan kuliah di kampus lain. Lalu mendaftar program S2 Pendidikan Agama Islam UIN Sunan Kalijaga.
Baca Juga:Penendang Sesajen di Gunung Semeru Ditangkap di Bantul Tanpa Perlawanan
"Tapi tidak mendaftar ulang, artinya yang bersangkutan belum resmi menjadi mahasiswa UIN Suka," tuturnya.