Sudah Beraksi Lima TKP Berbeda, Maling Spesialis Konter di Sleman Ditangkap Polisi

Pada saat itu pelaku diketahui masuk konter dengan cara merusak gembok toko

Galih Priatmojo
Sabtu, 15 Januari 2022 | 21:00 WIB
Sudah Beraksi Lima TKP Berbeda, Maling Spesialis Konter di Sleman Ditangkap Polisi
Penangkapan maling spesialis konter HP diamankan di Mapolsek Kalasan. (Dokumentasi: Polsek Kalasan).

SuaraJogja.id - Seorang pemuda berinisal RH (25) warga Bogor, Jawa Barat harus berurusan dengan polisi setelah kedapatan melakukan aksi pencurian di sebuah konter handphone di wilayah Kalasan, Sleman. Berdasarkan pemeriksaan terungkap bahwa pelaku sudah cukup sering melakukan aksi pencurian.

Kapolsek Kalasan, Sleman Kompol Sumantri menuturkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang korban yang merupakan warga Purwomartani, Kalasan, Sleman. Korban melaporkan bahwa toko hp atau konter miliknya digasak maling pada 20 Desember 2021 lalu.

"Pada saat itu pelaku diketahui masuk konter dengan cara merusak gembok toko," kata Sumantri saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (15/1/2022).

Sejumlah barang bahkan sempat digondol oleh pelaku dalam aksinya saat itu. Barang-barang konter berupa paket data, sejumlah telepon genggam, power bank, hingga uang tunai raib digondol pelaku.

Baca Juga:Sambangi Sentra Jamu di Sleman, Sandiaga Uno Berharap Bisa Bangkitkan Ekonomi Kerakyatan

"Saat itu total kerugian yang dialami korban mencapai kurang lebih Rp 46 juta lebih," ujarnya.

Dari peristiwa tersebut, disebutkan Sumantri, jajaran Polsek Kalasan mulai melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tidak lama berselang pihaknya berhasil mengantongi ciri-ciri terduga pelaku pencurian konter hp tersebut.

Selanjutnya pada 12 Januari 2022 kemarin didapati bahwa pelaku diketahui berada di daerah Prambanan, Klaten, Jawa Tengah. Dari informasi itu Tim Opsnal Polsek Kalasan langsung bergerak mengamankan terduga pelaku.

"Pelaku ini akhirnya dapat ditangkap di sebuah konter daerah Tlogo, Klaten. Berdasarkan pemeriksan pelaku sendiri mengaku telah melakukan aksi pencurian itu di lima TKP lain," ungkapnya. 

Dari tangan pelaku sejumlah barang bukti turut diamankan pihak kepolisian. Di antaranya satu unit sepeda motor, dua unit HP, satu buah obeng, dua buah gembok, enam buah power bank serta beberapa voucher paket data.

Baca Juga:Sambut Awal Tahun Semarak, 3 Restoran Ini Resmi Buka di Sleman City Hall

"Atas kejadian ini pelaku disangkakan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman di atas 4 tahun kurungan penjara," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini