SuaraJogja.id - Menyusul hilangnya dua paket Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) di simpang empat Wirosaban dan simpang RS Pratama Kota Yogyakarta, Dinas Perhubungan (Dishub) akan memperkuat keamanan APILL yang ada di tiap persimpangan jalan.
Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas, Dishub Kota Yogyakarta, Windarto mengatakan bahwa APILL sangat penting untuk mengatur pengendara. Sehingga pihaknya akan membuat bagian APILL yang lebih permanen.
"Tentu keamanan yang sekarang menjadi sorotan kami. Mungkin baut-baut pada bagian APILL kita buat permanen. Sehingga sulit untuk dibongkar," jelas Windarto ditemui wartawan usai konferensi pers di Mapolres Yogyakarta, Kamis (13/1/2022).
Windarto melanjutkan, upaya itu akan dibahas oleh jajaran dan pimpinannya dalam waktu cepat. Sehingga kejadian serupa tidak terulang lagi.
Baca Juga:Belum Lama Diresmikan Fasilitas di Jalan Perwakilan Rusak, DPRD Kota Yogyakarta Soroti Hal Ini
Di sisi lain, kata Windarto, satu paket APILL bernilai cukup mahal. Jika hal itu terjadi di simpang jalan lain, merugikan pihaknya termasuk pengguna jalan.
"Satu paket itu bisa Rp15 juta. Itu barang yang baru. Maka dari itu ke depan akan kami lakukan pengamanan yang lebih baik," terang dia.
Windarto mengaku untuk pengamanan oleh petugas tidak bisa dilakukan. Hal itu mengingat jumlah APILL di Kota Jogja sangat banyak dan tidak bisa dipantau satu-satu.
"Kalau pemantauan dari petugas kami tidak bisa menyediakan 24 jam. Jadi cukup dari keamanan bagian APILL yang diperketat lagi," ujar dia.
Ditangkapnya satu pelaku berinisial MENC (27) yang mencuri APILL di simpang empat Wirosaban membuka fakta lain bahwa tidak hanya Dishub Kota Yogyakarta yang menjadi korban pencurian.
Baca Juga:UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Mengutuk Keras Tindakan Penendang Sesajen di Gunung Semeru
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Andhyka Donny Hendrawan mengatakan ada tujuh lokasi di wilayah DIY yang menjadi sasaran pelaku selama ini. Mulai dari simpang Pasar Lama Sentolo, simpang Mirota Kampus Jalan Godean, Sleman. Lalu di depan RS Pratama Yogyakarta, selanjutnya di simpang Sudimoro, Jalan Imogiri Barat.
"Kelima di simpang empat Turi di Sleman, lalu simpang empat Gedongan, Sleman. Terakhir di simpang empat Wirosaban itu," jelas Andhyka.
Pelaku mengaku sebagai petugas di salah satu bagian Dishub untuk menyewa mobil pengangkut. Modusnya ingin memperbaiki APILL yang rusak.
"Pelaku melancarkan aksinya pada malam hari, seorang diri. Dia bukan pegawai Dishub, hanya mengaku saja untuk memperbaiki APILL. Kesempatan itu dimanfaatkan untuk membongkar bagian APILL dan dibawa pulang," terang dia.
MENC dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Pelaku asal Surabaya tersebut diancam hukuman penjara paling lama lima tahun.