SuaraJogja.id - Kasus pencabulan terhadap seorang pelajar kelas 2 SMP asal sebuah Kalurahan di Kapanewon Semin terus berlanjut. Usai diamankan polisi, ayah kandung bejat berinisial S tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gunungkidul.
Kanit PPA Polres Gunungkidul, Ipda Ratri membenarkan pihaknya menangani kasus tersebut. Bahkan kasus tersebut berkasnya sudah lengkap dan dikirim ke Kejaksaan. Namun berkas tersebut statusnya P-19 dan dikembalikan agar Unit PPA melengkapi yang jaksa anggap masih kurang.
Menurut Ratri, pihak Kejaksaan meminta kepada polisi agar tersangka S diperiksa dengan alat pendeteksi kebohongan. Karena itu, pihaknya terpaksa harus mendatangkan alat uji kebohongan (Poligraf) dari Laboratorium Forensik Mabes Polri.
"Ya kami harus melakukannya karena tuntutan jaksa,"papar Ratri, Rabu (19/1/2022).
Baca Juga:4 Sampel Baru Gunungkidul Terindikasi Omicron, Pemda Batasi Perjalanan Luar Negeri Warga
Ratri mengungkapkan kasus tersebut terungkap setelah korban menceritakan peristiwa pencabulan ini ke ibu kandungnya yang tidak lain adalah mantan istri pelaku, S. Ibu korban lantas mendatangi Polisi untuk melaporkan peristiwa tersebut.
Ibu korban melaporkan peristiwa pencabulan tersebut ke polisi tanggal 4 November 2022. Kemudian setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, polisi lantas melakukan penangkapan pelaku S di rumahnya di Kapanewon Semin.
"S kami amankan tanggal 21 Desember 2021 lalu,"ujar Ratri.
Ayah Bejat Lakukan Pencabulan Di Bawah Pengaruh Miras
Kanit PPA Polres Gunungkidul, Ipda Ratri mengatakan, aksi pencabulan yang dilakukan oleh S terjadi dua kali. Antara peristiwa pencabulan pertama dengan kedua jeda waktunya tidak terlalu lama hanya sekitar 1 bulan.
Baca Juga:Miris, Pelajar Kelas 2 SMP di Gunungkidul Dicabuli Ayah Kandung dan Pacarnya Sendiri
Aksi pencabulan tersebut dilakukan di rumah saudara kandung ibu korban yang letaknya hanya beberapa meter dari tempat tinggal korban. Korban selama ini memang tinggal bersama neneknya selama sekolah karena ibu korban bekerja di Kota Yogyakarta.
"Nah, pencabulan itu di rumah om-nya korban atau adik ibu korban yang letaknya tetanggaan dengan rumah nenek korban selama ini tinggal,"terang dia.
Selama ini, pelaku memang dikenal doyan mabuk dengan mengkonsumsi minuman beralkohol. Dan saat melakukan pencabulan itu pula, pelaku dalam keadaan mabuk sehingga menjadi gelap mata tidak tahu jika yang menjadi korban adalah anak kandungnya.
Ratri menambahkan, saat melancarkan aksinya memang tidak ada ancaman verbal dari pelaku ke korban. Ancaman yang ada hanyalah ancaman agar tidak melaporkan peristiwa tersebut ke orang lain ataupun polisi.
"Jadi tidak ada ancaman secara langsung. Hanya kata-kata jangan dilaporkan,"terang dia
Dicabuli Kenalannya
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gunungkidul Ipda Ratri mengakui ada dua kasus pencabulan yang menimpa pelajar kelas 2 SMP di Kapanewon Semin ini. Kasus pertama adalah yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri. Kasus kedua adalah pencabulan yang dilakukan oleh lelaki kenalannya.
Kedua kasus tersebut awalnya dilaporkan ke polisi. Namun dalam perjalananannya, laporan pencabulan yang dilakukan oleh lelaki yang baru dikenalnya tersebut akhirnya dicabut sendiri oleh korban tanpa alasan yang diketahui oleh Unit PPA Polres Gunungkidul.
"Kasus pencabulan ini kan tergantung korban. Mau diproses atau tidak, semuanya terserah korban,"paparnya.
Karena laporan pencabulan oleh orang yang baru dikenal tersebut dicabut maka proses hukumnyapun tidak dilanjutkan. Pihaknya hanya meneruskan proses hukum pencabulan yang dilakukan oleh S, ayah kandung korban.
Ratri mengakui akibat pencabulan tersebut, korban memang mengalami trauma. Pihaknya telah bekerjasama dengan Dinas Sosial untuk melakukan pendampingan. Dan kini trauma tersebut berangsur berkurang sehingga korban bersedia kembali ke sekolah.
"Trauma masih ada sih. Ya mungkin malu ketika ketemu teman-temannya,"tambahnya.
Selain Undang-undang Perlindungan anak, pelaku juga diancam pasal 81 subsider pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang cabul setubuh. Ancaman hukuman yang diberikan paling ringan 5 tahun dan paling lama 15 tahun(julianto)
Ayah Bejat Juga Pernah Incar Cabuli Kakak Sulung Korban
Aksi bejat S, warga Kapanewon Semin Gunungkidul ini memang sudah di luar nalar. Pasalnya, selain mencabuli 2 kali terhadap anaknya yang masih duduk di bangku Kelas 2 SMP, ternyata ayah bejat tersebut pernah berusaha mencabuli kakak sulung korban kali ini.
Kanit PPA Polres Gunungkidul, Ipda Ratri menuturkan, korban merupakan 3 bersaudara masing-masing sulung dan bungsu perempuan serta anak kedua laki-laki. S telah bercerai dengan istrinya beberapa tahun yang lalu dan tidak tinggal lagi di Semin lagi.
"Jadi S pisah dengan istrinya namun masih komunikasi dengan anak-anaknya,"tutur Ratri.
Dalam pemeriksaan yang mereka lakukan terungkap fakta baru. Ternyata ayah bejat tersebut pernah berusaha mencabuli anak sulungnya yang tidak lain kakak korban yang melaporkannya ke polisi. Namun aksi tersebut gagal karena anak sulungnya berontak dan berhasil kabur.
Namun apes, berhasil lepas dari incaran ayah kandungnya, putri sulung ayah bejat tersebut justru menjadi korban pencabulan orang lain. Pelaku pencabulan tersebut tidak lain adalah teman dari S, ayah korban.
"Kasusnya beberapa tahun lalu. Sudah kami proses dan vonisnya sudah keluar,"kata dia.
Kontributor : Julianto