"Nah, pencabulan itu di rumah om-nya korban atau adik ibu korban yang letaknya tetanggaan dengan rumah nenek korban selama ini tinggal,"terang dia.
Selama ini, pelaku memang dikenal doyan mabuk dengan mengkonsumsi minuman beralkohol. Dan saat melakukan pencabulan itu pula, pelaku dalam keadaan mabuk sehingga menjadi gelap mata tidak tahu jika yang menjadi korban adalah anak kandungnya.
Ratri menambahkan, saat melancarkan aksinya memang tidak ada ancaman verbal dari pelaku ke korban. Ancaman yang ada hanyalah ancaman agar tidak melaporkan peristiwa tersebut ke orang lain ataupun polisi.
"Jadi tidak ada ancaman secara langsung. Hanya kata-kata jangan dilaporkan,"terang dia
Baca Juga:4 Sampel Baru Gunungkidul Terindikasi Omicron, Pemda Batasi Perjalanan Luar Negeri Warga
Dicabuli Kenalannya
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gunungkidul Ipda Ratri mengakui ada dua kasus pencabulan yang menimpa pelajar kelas 2 SMP di Kapanewon Semin ini. Kasus pertama adalah yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri. Kasus kedua adalah pencabulan yang dilakukan oleh lelaki kenalannya.
Kedua kasus tersebut awalnya dilaporkan ke polisi. Namun dalam perjalananannya, laporan pencabulan yang dilakukan oleh lelaki yang baru dikenalnya tersebut akhirnya dicabut sendiri oleh korban tanpa alasan yang diketahui oleh Unit PPA Polres Gunungkidul.
"Kasus pencabulan ini kan tergantung korban. Mau diproses atau tidak, semuanya terserah korban,"paparnya.
Karena laporan pencabulan oleh orang yang baru dikenal tersebut dicabut maka proses hukumnyapun tidak dilanjutkan. Pihaknya hanya meneruskan proses hukum pencabulan yang dilakukan oleh S, ayah kandung korban.
Baca Juga:Miris, Pelajar Kelas 2 SMP di Gunungkidul Dicabuli Ayah Kandung dan Pacarnya Sendiri
Ratri mengakui akibat pencabulan tersebut, korban memang mengalami trauma. Pihaknya telah bekerjasama dengan Dinas Sosial untuk melakukan pendampingan. Dan kini trauma tersebut berangsur berkurang sehingga korban bersedia kembali ke sekolah.