SuaraJogja.id - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sempat mengungkapkan kekecewaan menanggapi keributan yang ditimbulkan anggota DPR RI Fraksi PDIP Arteria Dahlan soal bahasa Sunda. Setelah muncul permintaan maaf dari politikus kontroversial tersebut, Ridwan Kamil juga memberikan respons.
Ia bersyukur, Arteria Dahlan akhirnya meminta maaf pada masyarakat Sunda, sehingga Ridwan Kamil mengajak seluruh pihak turut berdamai pascakeributan soal bahsa Sunda itu.
"Alhamdulillah,
Beliau siang ini sudah menyampaikan permintaan maafnya kepada masyarakat Sunda.
Mari silih asah, asih, asuh, silih wawangi," tulis pria yang akrab disapa "Kang Emil" tersebut.
Kang Emil menyerukan pentingnya hidup damai dan memelihara toleransi dengan orang lain. Dirinya juga mengingatkan tentang semboyan Indonesia, yang mencerminkan keberagaman.
Baca Juga:Singgung Bahasa Sunda, PDI Perjuangan Didesak Pecat Arteria Dahlan
"Hidup damai, penuh dengan rasa toleransi dan saling memahami adalah jati diri kita.
Semoga menjadi hikmah kepada kita semua yang hidup dalam Negeri indah Bhineka Tunggal Ika ini.
Hatur Nuhun," tutup @ridwankamil, Kamis (20/1/2022).
Sebelumnya, Ridwan Kamil angkat bicara terhadap pernyataan Arteria Dahlan, yang meminta supaya Kejaksaan Agung memecat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dipecat karena berbicara bahasa Sunda ketika rapat.
Ridwan Kamil meminta kepada Arteria Dahlan agar meminta maaf kepada seluruh masyarakat Sunda di Nusantara, Rabu (19/1/2022). ia juga menyatakan bahwa pernyataan Arteria Dahlan yang meminta jabatan Kajati diberhentikan itu terlalu berlebihan dan tidak ada dasar yang jelas.
Arteria Dahlan sendiri sempat menolak meminta maaf. Namun kekinian, ia akhirnya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Jawa Barat dan Sunda, di DPP PDI Perjuangan, Kamis (20/1/2022).
"Saya dengan sungguh-sungguh menyatakan permohonan maaf kepada masyarakat Jawa Barat, khususnya masyarakat Sunda atas pernyataan saya beberapa waktu lalu,” kata Arteria dalam surat keterangannya.
Baca Juga:Paguyuban Pasundan Sumut Desak MKD DPR Beri Sanksi Tegas ke Arteria Dahlan