Jaksa Ajukan Banding Kasus Heru Hidayat, Pukat UGM: Lebih Baik Fokus ke Pengembalian Uang Negara

majelis hakim telah memerintahkan penarikan harta yang dimiliki oleh Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Galih Priatmojo
Kamis, 20 Januari 2022 | 22:14 WIB
Jaksa Ajukan Banding Kasus Heru Hidayat, Pukat UGM: Lebih Baik Fokus ke Pengembalian Uang Negara
Terdakwa korupsi dana ASABRI, Heru Hidayat menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan kasus korupsi ASABRI oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/1/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

"Dari fakta hukum di persidangan, telah terbukti benar terdakwa Heru Hidayat memperoleh keuntungan yang tidak sah dari pengelolaan dan pengendalian PT Asabri (Persero) sejumlah Rp12.643.400.946.226 oleh karenanya terhadap terdakwa bisa dikenai pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah tersebut," kata Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (18/1).

Dalam perkara tersebut, Heru Hidayat dijatuhi pidana penjara nihil dan kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp12,643 triliun.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mengajukan tuntutan hukuman mati terhadap Heru Hidayat. Namun tuntutan tersebut ditolak oleh majelis hakim dengan sejumlah pertimbangan.

Salah satunya menurut majelis hakim, Heru Hidayat tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara pengulangan.

Baca Juga:Heru Hidayat Lolos Hukuman Mati Dapat Vonis Nihil, Pukat UGM Soroti Hal Ini

Terhadap vonis tersebut Kejaksaan Agung menyatakan akan melakukan banding.

Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin menilai, putusan majelis hakim yang memvonis nihil terdakwa kasus korupsi PT Asabri Heru Hidayat telah mengusik rasa keadilan masyarakat.

Padahal, dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan negara senilai Rp 16 triliun, Heru selaku terdakwa divonis hukuman seumur hidup. Burhanudin menyebut, dalam perkara korupsi PT Asabri ini nilai kerugian negara jauh lebih besar dari PT Asabri, yakni Rp22,78 triliun. 

"Secara yuridis, kita mengerti tetapi rasa keadilan yang ada di masyarakat sedikit terusik," kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (19/1/2022).

Lantaran itu, Burhanuddin menyatakan, mengajukan banding. Pun hal tersebut telah diperintahkannya secara langsung kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus atau Jampidsus. 

Baca Juga:Pukat UGM: Kinerja Penindakan dan Pencegahan Korupsi oleh KPK Buruk

"Saya perintahkan JAM Pidsus dimana tidak ada kata lain selain banding,” katanya. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak