Bupati Musi Banyuasin Nonaktif Terima Suap dari Suhandy Rp1,5 miliar, Diserahkan Dalam Dua Tahap

Uang suap yang diterima Dody Reza Alex tersebut sebagai bagian komitmen "fee" dari terdakwa Suhandy supaya dimenangkan dalam proses lelang

Galih Priatmojo
Kamis, 20 Januari 2022 | 22:30 WIB
Bupati Musi Banyuasin Nonaktif Terima Suap dari Suhandy Rp1,5 miliar, Diserahkan Dalam Dua Tahap
Sidang kasus dugaan pemberian suap kepada Bupati Musi Banyuasin Nonaktif Dody Reza Alex oleh terdakwa Suhandy di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, diikuti terdakwa dan dua saksi Herman Mayori dan Eddy Umari secara daring, Kamis (20/1/2022). ANTARA/M Riezko Bima Elko P

Adapun persentase pemberian "fee" dari setiap proyek paket pekerjaan di Kabupaten Muba tersebut yaitu 10 persen untuk Dodi Reza Alex, 3-5 persen untuk Herman Mayori, dan 2-3 persen untuk Eddi Umari. Serta 3 persen untuk ULP, 1 persen untuk PPTK dan bagian administrasi lain.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang ini ada empat saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dan termasuk juga terdakwa Suhandy.

Masing-masing saksi ialah Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR Muba, Eddi Umari selaku Kabid SDA dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PUPR Muba dan terdakwa Suhandy Direktur PT Selaras Simpati Nusantara dihadirkan secara daring.

Kemudian saksi Achmad Fadly selaku Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Muba, Irfan selaku Kabid Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Muba dihadirkan secara langsung di persidangan.

Baca Juga:Mantan Gubernur Alex Noerdin Diperiksa Kasus Korupsi Dinas PUPR Musi Banyuasin

Dalam kasus tersebut terdakwa Suhandy didakwa JPU KPK memberikan "fee" senilai Rp4,4 miliar kepada Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex dengan maksud untuk memenangkan empat proyek di Bidang SDA Dinas PUPR Kabupaten Muba tahun 2021.

Pemberian sejumlah "fee" tersebut dilakukan Suhandy melalui Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muba, Eddi Umari selaku Kabid SDA dan PPK Dinas PUPR Kabupaten Muba.

Atas perbuatannya tersebut, Suhandy selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan Dodi Reza Alex, Herman Mayori, Eddi Umari yang diduga menerima suap dari Suhandy itu ditetapkan sebagai tersangka dengan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga:Kasus Korupsi Musi Banyuasin, KPK Periksa Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak