Bupati Musi Banyuasin Nonaktif Terima Suap dari Suhandy Rp1,5 miliar, Diserahkan Dalam Dua Tahap

Uang suap yang diterima Dody Reza Alex tersebut sebagai bagian komitmen "fee" dari terdakwa Suhandy supaya dimenangkan dalam proses lelang

Galih Priatmojo
Kamis, 20 Januari 2022 | 22:30 WIB
Bupati Musi Banyuasin Nonaktif Terima Suap dari Suhandy Rp1,5 miliar, Diserahkan Dalam Dua Tahap
Sidang kasus dugaan pemberian suap kepada Bupati Musi Banyuasin Nonaktif Dody Reza Alex oleh terdakwa Suhandy di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, diikuti terdakwa dan dua saksi Herman Mayori dan Eddy Umari secara daring, Kamis (20/1/2022). ANTARA/M Riezko Bima Elko P

Kemudian atas dasar tersebut maka Dinas PUPR Muba melakukan penandatanganan kontrak untuk ditetapkannya Suhandy sebagai pemenang empat proyek itu sekitar Maret-April 2021.

Adapun empat proyek tersebut adalah Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga dengan nilai kontrak Rp2,39 miliar, peningkatan jaringan irigasi Daerah Irigasi Rawa (DIR) Epil dengan nilai kontrak Rp4,3 miliar, peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp3,3 miliar dan normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.

Dalam perjalanannya dari empat proyek tersebut di antaranya Danau Ulak Ria dan Irigasi Ngulak III yang selesai lebih dulu, sedangkan dua lainnya belum selesai sampai saat ini.

Saksi Eddy Umari juga mengatakan untuk mendapatkan empat proyek tersebut terdakwa Suhandy harus menyepakati komitmen "fee" yang sudah lebih dulu ditetapkan pembagiannya.

Baca Juga:Mantan Gubernur Alex Noerdin Diperiksa Kasus Korupsi Dinas PUPR Musi Banyuasin

Bahkan terdakwa Suhandy yang sudah menjadi rekanan di PUPR Muba sejak tahun 2019 itu sudah memberikan bagian komitmen "fee" sejak Januari 2021.

Adapun persentase pemberian "fee" dari setiap proyek paket pekerjaan di Kabupaten Muba tersebut yaitu 10 persen untuk Dodi Reza Alex, 3-5 persen untuk Herman Mayori, dan 2-3 persen untuk Eddi Umari. Serta 3 persen untuk ULP, 1 persen untuk PPTK dan bagian administrasi lain.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang ini ada empat saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dan termasuk juga terdakwa Suhandy.

Masing-masing saksi ialah Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR Muba, Eddi Umari selaku Kabid SDA dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PUPR Muba dan terdakwa Suhandy Direktur PT Selaras Simpati Nusantara dihadirkan secara daring.

Kemudian saksi Achmad Fadly selaku Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Muba, Irfan selaku Kabid Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Muba dihadirkan secara langsung di persidangan.

Baca Juga:Kasus Korupsi Musi Banyuasin, KPK Periksa Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin

Dalam kasus tersebut terdakwa Suhandy didakwa JPU KPK memberikan "fee" senilai Rp4,4 miliar kepada Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex dengan maksud untuk memenangkan empat proyek di Bidang SDA Dinas PUPR Kabupaten Muba tahun 2021.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak