"Menipu karena melakukan mark up atau segala macam dan malah membuat laporan palsu di media sosial, nah itu UU ITE otomatis kena. Maka dari itu, sedang kita dalami, tapi jika memang itu murni nuthuk, tukang parkirnya kena pasal pemerasan, ada delik pidananya juga itu," sebut Heroe.
Kapolresta Jogja Curigai Kuitansi Parkir Nuthuk Rp350 Ribu: Justru Kru Bus yang Pungli
Purwadi menuturkan, indikasi pungli justru ada pada kru bus sendiri.
Eleonora PEW | Muhammad Ilham Baktora
Jum'at, 21 Januari 2022 | 18:01 WIB

BERITA TERKAIT
Sekolah Negeri Kok Bayar? Pungutan Liar yang Merusak Kepercayaan Publik
10 Maret 2025 | 14:15 WIB WIBREKOMENDASI
News
Arus Lalin di Simpang Stadion Kridosono Tak Macet, APILL Portable Belum Difungsikan Optimal
02 April 2025 | 16:23 WIB WIBTerkini